KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial AE (60) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (10/8/2026)
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Aipda Ronny, menjelaskan berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh AE.
Orang tua korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Dalam komunikasi tersebut, AE disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Terduga pelaku juga disebut sempat menawarkan penyelesaian secara damai dengan sejumlah uang, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ronny.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. AE selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ronny menegaskan, Polres Seruyan berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi dan hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. zul/fwa-red











