-
Hukrim

Gegara Puntung Rokok, Warga Paduran Jadi Tersangka Karhutla

150
×

Gegara Puntung Rokok, Warga Paduran Jadi Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini

Lahan 2 Hektare Terbakar, 130 Pohon Sawit Hangus

RILIS KASUS-Polres Pulang Pisau menggelar Konferensi Pers terkait Karhutla yang terjadi di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulpis. FOTO TABENGAN/YAKIN
-

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Sebatang puntung rokok berujung petaka. Seorang warga berinisial N ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), terbakar hingga meluas sekitar dua hektare.

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut diungkap Polres Pulpis dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Iqbal Sangaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Hidayah Harahap.

Peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, N berangkat ke kebun sawit miliknya untuk membersihkan rumput liar di sekitar tanaman menggunakan parang.

Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah membersihkan sekitar 13 pohon sawit, N berhenti untuk beristirahat, minum dan merokok di bawah pohon sawit. Saat rokok hampir habis, ia mengaku berusaha mematikan bara dengan cara menggesekkan ujung rokok ke batang pohon yang sudah mati sebanyak dua kali.

Masalahnya, N tidak memastikan bara rokok benar-benar padam. Ia kemudian meninggalkan lokasi untuk kembali membersihkan lahan.

Sekitar satu jam kemudian, ketika hendak kembali ke tempat beristirahat, N melihat api sudah menyala dan membakar salah satu pohon sawit. Panik, N berupaya memadamkan api dengan tangan menggunakan air dari kanal yang hanya berjarak sekitar dua meter dari titik kebakaran.

Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan kobaran api. Banyaknya rumput dan kayu kering membuat api dengan cepat menjalar dan membakar lahan di sekitarnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Sebangau Kuala tiba di lokasi dan bersama N serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau berupaya melakukan pemadaman.

Akibat kebakaran tersebut, sekitar dua hektare lahan milik N hangus. Sebanyak kurang lebih 120 pohon kelapa sawit miliknya ikut terbakar. Api bahkan merembet ke lahan milik warga lain dan membakar sekitar 10 pohon sawit.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan sumber api. Di antaranya kayu bekas terbakar, bungkus rokok Boss Caffe Latte yang masih berisi satu puntung rokok utuh, serta satu korek api gas warna merah.

“Barang bukti yang kita amankan, satu buah kayu bekas terbakar, satu bungkus rokok warna merah kombinasi silver bertuliskan Boss Caffe Latte yang di dalamnya terdapat satu puntung rokok yang masih utuh, dan satu korek api gas warna merah,” ujar Iqbal.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pulpis menjerat N dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V. mye/fwa-red

 

-
-
-