SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial RB (27) dan MA (29) di lokasi berbeda.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 198,59 gram sabu. RB diamankan di Jalan Muchran Ali Gang Dahlia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 188,40 gram sabu. Sementara MA ditangkap di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan 10,19 gram sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo, mengatakan penangkapan RB berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Baamang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek RB di sebuah rumah di Jalan Muchran Ali Gang Dahlia Nomor 51, RT 017 RW 003, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Petugas menemukan 10 bungkus sabu di lantai kamar yang ditempati RB. Tidak berhenti di situ, RB kemudian menunjukkan dua bungkus sabu lainnya yang disembunyikan dalam plastik paperklip merah di dalam lemari pakaian.
Total terdapat 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 188,40 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, sendok plastik dan satu unit iPhone 15 warna hitam.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, polisi kemudian memburu jaringan lainnya. MA akhirnya diamankan sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di atas sepeda motor di Jalan Moh. Hatta, RT 043 RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 10,19 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13 warna hitam.
Menurut Edi Waluyo, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial M. Keterangan yang diperoleh dari M kemudian ditindaklanjuti petugas untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui tersangka sebagai miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RB dan MA disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/fwa-red











