PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan tua eks Kantor Dayak Pos di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pria yang diduga sengaja membakar bangunan tersebut kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pahandut.
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa bangunan yang terbakar merupakan SGO milik Universitas Palangka Raya (UPR). Namun setelah dilakukan pendalaman, diketahui gedung yang berada di belakang Stadion Sanaman Mantikei itu adalah eks Kantor Dayak Pos.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh mahasiswa UPR yang berada di sekitar lokasi. Noah Sebastian Silitonga, mahasiswa Program Studi PJKR UPR, mengatakan saat kejadian dirinya sedang berada di kantin kampus bersama sejumlah mahasiswa lainnya.
“Saya melihat ada asap putih tebal dari arah belakang kampus. Teman-teman yang ada di situ juga melihat hal yang sama,” ujarnya usai memberikan keterangan di Mapolsek Pahandut, Rabu malam.
Setelah memastikan sumber asap, Noah melihat bangunan eks Dayak Pos sudah terbakar. Ia kemudian berlari ke bagian depan kampus untuk mencari petugas keamanan dan melaporkan kejadian tersebut.
Dalam waktu hampir bersamaan, petugas keamanan kampus melihat seorang pria berjalan meninggalkan area sekitar bangunan yang terbakar.
Satpam UPR, Mario Francisco, mengatakan saat itu dirinya sedang bertugas di kawasan kampus PJKR dan Sentra Tasik.
“Saya melihat pria itu berjalan dari arah lapangan basket menuju lorong kampus ruang B PJKR,” katanya.
Tak lama kemudian, Noah datang dan memberitahukan bahwa telah terjadi kebakaran. Mario langsung menuju lokasi dan mulai mencurigai pria yang sebelumnya dilihat berjalan menjauh dari gedung yang terbakar.
Menurutnya, pria tersebut terlihat celingak-celinguk seperti sedang mencari jalan keluar dari sekitar lokasi kejadian.
“Dia terlihat seperti mau lari dan mencari jalan keluar di dekat gedung yang terbakar,” ungkap Mario.
Mario kemudian mengamankan pria tersebut. Saat pertama kali ditanya, pria itu sempat membantah terlibat dalam kebakaran. Namun setelah ditanya kembali, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Menurut Mario, seorang dosen juga sempat menanyakan langsung kepada pria tersebut apakah benar dirinya yang membakar bangunan itu. Saat ditanya alasan melakukan pembakaran, pria tersebut mengaku mendapat bisikan gaib.
“Dia bilang, ‘Kalau tidak saya yang membakar, saya yang terbakar,’” ujar Mario menirukan pengakuan terduga pelaku.
Mario mengatakan, pria tersebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Tak lama kemudian, dua anggota Polsek Pahandut datang ke lokasi dan membawa pria itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah korek api dan sebungkus minuman yang dibawa oleh terduga pelaku.
Sementara itu, Pengelola Barang Milik Negara FKIP UPR, Ardi Wiranata, juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait status bangunan dan perkiraan kerugian akibat kebakaran.
“Diminta keterangan terkait status gedung, luas bangunan, dan nilai kerugian material,” jelas Ardi.
Ia menegaskan bahwa bangunan eks Kantor Dayak Pos tersebut bukan aset milik UPR, meski tanah tempat bangunan berdiri merupakan aset pemerintah.
Karena tidak berada di lokasi saat kejadian, Ardi meminta bantuan mahasiswa dan petugas keamanan kampus untuk menjelaskan kronologi kebakaran kepada pihak kepolisian.
Ardi juga membenarkan adanya dugaan pembakaran sengaja setelah terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pendalaman motif kepada kepolisian.
“Apakah ini berkaitan dengan kondisi psikologis yang bersangkutan atau ada motif lain, itu yang harus didalami oleh pihak kepolisian,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta mendalami motif dan kronologi lengkap kebakaran yang menghanguskan bangunan eks Kantor Dayak Pos di kawasan Langkai tersebut. mak/fwa-red











