PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap Suryadi (64), pelaku pembakaran lahan di Jalan Padat Karya, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Berniat membuka lahan seluas 0,5 hektare untuk berkebun, api yang dibakarnya justru meluas hingga menghanguskan sekitar 71 hektare lahan.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengungkapkan kasus tersebut saat rilis di Mapolres Kobar, Jumat (14/8/2026). Rilis turut dihadiri Sekda Kobar Rody Iskandar, Danlanud Iskandar, Komandan TNI AL serta Kepala Pelaksana BPBD Kobar Samuel.
Joko menjelaskan, kebakaran terjadi pada 4 Agustus 2026. Api dengan cepat meluas sehingga tim gabungan harus berjibaku melakukan pemadaman selama tiga hari.
“Pelaku membakar lahan untuk menanam sayur-mayur. Lahan tersebut bukan miliknya, melainkan dipinjam. Untuk membuka lahan seluas 0,5 hektare, pelaku memilih cara dibakar. Sebelumnya lahan disemprot agar rumput mengering,” jelas Joko.
Sebelum pembakaran, pelaku membuat 10 titik untuk membersihkan lahan. Namun, saat membakar titik terakhir, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke pondok.
Celakanya, titik pembakaran terakhir berada dekat lahan bergambut. Api kemudian dengan cepat merambat ke semak belukar dan kawasan mineral gambut hingga meluas dan menghanguskan sekitar 71 hektare lahan.
Pemadaman melibatkan tim gabungan dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tagana Kobar. Kebakaran yang terjadi tidak jauh dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun tersebut juga berdampak terhadap aktivitas penerbangan.
Setelah api berhasil ditangani, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan lokasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dibuka dan dikelola oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan di lokasi dan keterangan para saksi, ditemukan bahwa awal mula titik api penyebab kebakaran lahan tersebut berasal dari lahan perkebunan yang dibuka atau dikelola oleh pelaku,” kata Joko.
Polisi kemudian memburu pelaku. Suryadi akhirnya diamankan Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Atas perbuatannya, Suryadi dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Joko. uli/fwa-red











