-
Hukrim

Digerebek saat Simpan 22 Paket Sabu

219
×

Digerebek saat Simpan 22 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

2 Warga Kereng Bangkirai Diciduk, 395 Gram Disita

PENGEDAR-Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 395 gram. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, mendadak digerebek anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (20/8/2026) petang. Dari dalam rumah itu, polisi menciduk dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu dan menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 395 gram.

Dua pria yang diamankan adalah Syamsir Alam alias Syamsir (42) dan Ari Wibowo alias Ari (39). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan itu.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terlapor di dalam rumah,” ujar Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi.

Usai menguasai situasi, polisi menggeledah rumah dengan disaksikan warga sekitar. Hasilnya, paket-paket sabu ditemukan tersebar di dua lokasi berbeda.

“Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya tersimpan di dalam lemari pakaian,” ungkapnya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu berupa satu pack plastik klip, sedotan yang dipotong runcing, timbangan digital, empat gulung lakban merah, kantong plastik hitam, serta dua telepon seluler, yakni Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” tegasnya. mak/fwa-red

-
-
-