BPJS Ketenagakerjaan Sampit Sosialisasikan Jaminan Sosial di Katingan Indah Utama, Kotim. FOTO HUMAS BPJS Ketenagakerjaan.
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di PT Katingan Indah Utama, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pekerja mengenai hak dan manfaat yang mereka peroleh sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja mendapat perlindungan optimal sesuai haknya,” ujar Dwi Ari Wibowo, Jumat 21 Agustus 2026.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan memastikan pekerja telah terdaftar sebagai peserta. Pekerja juga perlu memahami program yang diikuti, manfaat yang tersedia, prosedur pelayanan, hingga hak-hak yang dapat diperoleh ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Dwi Ari menjelaskan, masih terdapat pekerja yang belum memahami secara menyeluruh manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kegiatan sosialisasi secara langsung di lingkungan perusahaan dinilai penting agar informasi mengenai program jaminan sosial dapat diterima dengan baik oleh pekerja.
“Program ini bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan nyata yang harus dipahami dan dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah program utama BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan kepesertaan masing-masing program.
JKK menjadi salah satu bentuk perlindungan penting bagi pekerja karena memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan atau penyakit akibat lingkungan kerja. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Sementara itu, JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun JHT memberikan manfaat berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk Jaminan Pensiun, manfaatnya dirancang untuk memberikan perlindungan ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu sesuai aturan program. Sedangkan JKP ditujukan untuk memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi persyaratan sebagai peserta,”jelasnya.
Dwi Ari menekankan bahwa pemahaman mengenai berbagai program tersebut penting karena kebutuhan perlindungan setiap pekerja dapat berbeda. Dengan memahami manfaat masing-masing program, pekerja diharapkan tidak hanya mengetahui bahwa dirinya telah terdaftar, tetapi juga mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika membutuhkan pelayanan atau manfaat jaminan sosial.
Selain memberikan pemaparan mengenai program, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan pemanfaatan layanan digital Jamsostek Mobile (JMO). Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh berbagai informasi kepesertaan dan mengakses sejumlah layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah.
Pemanfaatan layanan digital ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas pelayanan. Pekerja tidak hanya didorong untuk menjadi peserta aktif, tetapi juga diarahkan agar mampu mengakses informasi kepesertaannya secara mandiri.
Dalam sosialisasi di PT Katingan Indah Utama, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait kepesertaan, pendaftaran pekerja, iuran, manfaat program, hingga mekanisme pelayanan. Interaksi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai hal yang perlu terus diberikan pemahaman kepada pekerja secara langsung.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana bagi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat komunikasi mengenai pelaksanaan jaminan sosial di lingkungan kerja. Perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan, sementara pekerja perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta,”ucapnya.
Dwi Ari menyampaikan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan dan melaporkan pekerja secara benar merupakan salah satu faktor penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal. Data kepesertaan dan administrasi yang sesuai juga akan membantu proses pelayanan ketika pekerja membutuhkan manfaat program.
Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari pihak manajemen dan pekerja PT Katingan Indah Utama. Kegiatan dinilai memberikan tambahan wawasan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat kesadaran bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Kegiatan serupa juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit memperluas cakupan perlindungan di wilayah kerjanya. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Sampit juga melakukan sosialisasi kepada berbagai kelompok, termasuk masyarakat pekerja, perangkat desa, tenaga pendidik, pekerja sektor informal, hingga pelaku usaha. Pola tersebut menunjukkan bahwa edukasi dilakukan tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada kelompok pekerja yang memiliki karakteristik dan kebutuhan perlindungan berbeda.
Perluasan perlindungan tersebut juga sejalan dengan upaya mendorong pekerja sektor informal dan pekerja rentan agar memperoleh jaminan sosial.
Dwi Ari sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap strategi perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor UMKM, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas pekerja.
Di wilayah Kabupaten Katingan sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit juga telah menjalin sinergi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Kerja sama tersebut diarahkan agar pekerja seperti petani, nelayan, pedagang kecil dan pekerja informal lainnya dapat memperoleh perlindungan dasar dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kebutuhan pekerja di sektor formal. Pekerja informal dan kelompok pekerja rentan juga menghadapi risiko pekerjaan yang membutuhkan perlindungan, sehingga edukasi dan perluasan kepesertaan menjadi bagian penting dari pembangunan perlindungan sosial di daerah.
Dwi Ari berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran pekerja untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif dan memahami manfaat program yang tersedia.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan seluruh pekerja di perusahaan khususnya dapat bekerja dengan tenang, aman, dan tetap produktif menuju kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan edukasi dan pelayanan kepada pekerja. Sosialisasi di lingkungan perusahaan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian informasi, tetapi mampu mendorong meningkatnya kesadaran pekerja untuk memahami, memanfaatkan, dan menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan semakin baiknya pemahaman pekerja dan perusahaan terhadap jaminan sosial, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih aman, produktif, dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.(May)











