-
Spirit Kalteng

Literasi Koperasi Buruh di Desa Pelangsian Dorong Pekerja Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

148
×

Literasi Koperasi Buruh di Desa Pelangsian Dorong Pekerja Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
-

Literasi koperasi buruh di Desa Pelangsian bersama dinas koperasi kab Kotim. FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Upaya meningkatkan pemahaman pekerja terhadap pentingnya koperasi sekaligus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Salah satunya melalui kegiatan literasi koperasi buruh yang dilaksanakan di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi para buruh dan pekerja untuk memahami pentingnya penguatan kelembagaan koperasi, pengelolaan usaha bersama, hingga perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

“Dalam kegiatan tersebut, Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui koperasi yang sehat sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia juga mengatakan literasi seperti ini penting dilakukan karena pekerja informal maupun buruh memiliki risiko kerja yang tetap harus mendapatkan perhatian.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan besar, tetapi juga dapat menjangkau pekerja mandiri, pekerja informal, serta kelompok pekerja yang berada dalam ekosistem koperasi.

“Jaminan ketenagakerjaan sangat dibutuhkan agar pekerja merasa aman dan nyaman saat bekerja. Karena itu kami terus mengimbau perusahaan maupun pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, keberadaan koperasi dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperluas pemahaman dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya kelompok atau wadah bersama, edukasi mengenai perlindungan pekerja dinilai dapat dilakukan secara lebih terarah.

Dwi mengatakan masih terdapat pekerja yang belum memahami secara menyeluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan tersebut penting untuk memberikan kepastian ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

“Selain menjadi hak pekerja, program ini juga sangat membantu perusahaan dalam memberikan jaminan, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau kondisi lain yang masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Khusus pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, perlindungan dasar dapat diperoleh melalui kepesertaan JKK dan JKM. BPJS Ketenagakerjaan menyebut iuran untuk kedua program tersebut sebesar Rp16.800 per bulan, sedangkan dengan tambahan program JHT total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.

JKK memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun JHT dirancang sebagai tabungan untuk membantu kesiapan finansial peserta pada masa mendatang.

Dwi menilai pemahaman mengenai manfaat tersebut perlu terus diperluas, terutama kepada pekerja informal yang selama ini menjalankan pekerjaan secara mandiri maupun berkelompok.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk pekerja informal, memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran yang terjangkau, mereka bisa mendapatkan manfaat perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” ujarnya.

Penguatan literasi melalui koperasi juga dinilai sejalan dengan upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit juga telah mendorong koperasi menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kepesertaan pekerja di Kotim. Dalam kegiatan literasi koperasi yang digelar pada Februari 2026, Dwi menegaskan dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas perlindungan pekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit juga terus mengoptimalkan peran Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk menjangkau pekerja bukan penerima upah. Dwi sebelumnya menjelaskan bahwa pekerja informal seperti petani, pekerja perkebunan dan sektor lainnya masih membutuhkan edukasi lebih luas mengenai manfaat program jaminan sosial.

Menurut Dwi, perlindungan pekerja seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi manfaat ketika terjadi musibah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun rasa aman dalam menjalankan pekerjaan.

Dengan adanya jaminan sosial, pekerja tidak sepenuhnya menanggung risiko ekonomi apabila terjadi kecelakaan kerja atau musibah lainnya yang masuk dalam cakupan program.

Sementara dari sisi koperasi, keberadaan kelembagaan yang kuat diharapkan dapat membantu anggota mengembangkan kegiatan ekonomi secara bersama-sama. Koperasi bukan hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi juga dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas, penguatan usaha, serta pemberdayaan anggota.

Karena itu, sinergi antara Dinas Koperasi Kotim, BPJS Ketenagakerjaan, pengurus koperasi dan kelompok pekerja dinilai penting agar literasi yang diberikan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi berlanjut dalam bentuk peningkatan kepesertaan dan penguatan ekonomi anggota.

Kegiatan literasi di Desa Pelangsian tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan informasi kepada pekerja di tingkat desa. Dengan pemahaman yang semakin baik, para buruh diharapkan mampu melihat pentingnya koperasi sebagai wadah penguatan ekonomi sekaligus memahami hak mereka untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit pun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi kepada kelompok pekerja di Kotim. Hal tersebut dilakukan agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja informal dan anggota koperasi, memahami bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari keberlangsungan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dwi berharap sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai kelompok masyarakat dapat terus diperkuat sehingga cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kotim semakin luas.

“Kami akan terus melakukan edukasi dan memperluas jangkauan perlindungan kepada para pekerja. Harapannya, semakin banyak pekerja yang memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian terlindungi sebagai peserta,” pungkasnya.(May)

 

-
-
-