-
Hukrim

9 Tersangka Karhutla Diproses Hukum-Korporasi Tak Luput dari Penyelidikan

220
×

9 Tersangka Karhutla Diproses Hukum-Korporasi Tak Luput dari Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran dari kalangan perseorangan, namun juga mulai membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mencatat telah menerima delapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tiga wilayah hukum kepolisian. Dari perkara tersebut, terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebutkan, delapan SPDP tersebut berasal dari penanganan perkara di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, Polres Barito Timur (Bartim), dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

“Sampai saat ini, kami mencatat ada 8 SPDP yang kami terima dengan 9 orang tersangka. Penindakan hukum ini mencakup berbagai wilayah tingkat kabupaten dan kota di Kalteng,” bebernya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Hendri, seluruh dokumen penyidikan yang telah diterima Kejati Kalteng selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan perkara Karhutla menjadi perhatian karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Dalam perkembangannya, Kejati Kalteng juga mencermati kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam peristiwa pembakaran hutan dan lahan. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku di lapangan.

Ditegaskan Hendri, Kejati Kalteng akan memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami setiap informasi maupun temuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi.

“Apabila memang memenuhi ketentuan undang-undang, maka bukan tidak mungkin penyidik juga akan melakukan tindakan tegas kepada korporasi tersebut,” lanjutnya.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap perkara karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Apabila hasil penyidikan mesnemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan perusahaan, maka korporasi tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Kalteng juga memastikan proses penanganan perkara karhutla akan dilakukan secara optimal. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, pelaku karhutla akan diberikan tuntutan maksimal,” tambahnya.

Hendri menegaskan, persoalan karhutla tidak dapat dilihat hanya dari sisi tindak pidana. Kebakaran yang terjadi dapat memunculkan persoalan lanjutan, terutama ketika asap menyebar dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Menurutnya, kabut asap akibat karhutla dapat berdampak terhadap kesehatan warga, aktivitas perekonomian, serta kegiatan belajar mengajar. Karena itu, penanganan Karhutla membutuhkan keseriusan seluruh pihak, termasuk melalui penegakan hukum yang tegas.

“Dampaknya multiefek, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga mengganggu dunia pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat ikut merasakan dampaknya,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-