SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus memperkuat penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam proses penyidikan sejumlah perkara karhutla, polisi telah memeriksa sebanyak 69 orang saksi dari 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti, sekaligus membuat terang kronologi, lokasi, serta penyebab terjadinya kebakaran. Penyidik juga berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa Karhutla.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menegaskan, jajarannya berkomitmen menangani Karhutla secara serius, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga proses penegakan hukum.
“Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polres Kotim bersama Polsek jajaran terus meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah yang dinilai rawan karhutla. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dilakukan untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi meluas, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Polres Kotim juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla sehingga dapat ditangani dengan cepat.
“Kami tegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan melalui sinergi, pencegahan, respons cepat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,”pungkasnya.
Kebakaran di Lahan Konsesi Didalami
Polres Kotim terus melakukan penanganan terhadap kasus karhutla yang terjadi di wilayah hukum Kotim. Hingga saat ini, terdapat tiga laporan polisi (LP) terkait karhutla yang telah masuk tahap penyidikan.
Selain tiga perkara tersebut, kepolisian juga tengah menangani satu kejadian kebakaran yang terjadi di lahan konsesi. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain menegaskan, setiap kejadian karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman mengenai penyebab kebakaran dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sementara terhadap kebakaran di lahan konsesi, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentunya akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kotim juga mengingatkan masyarakat, perusahaan dan seluruh pihak terkait agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Pencegahan karhutla dinilai menjadi tanggung jawab bersama mengingat dampaknya dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sosial ekonomi masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
“Polres Kotim berkomitmen terus melakukan pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana karhutla di wilayah hukum Kotim,” pungkasnya. may/jsi-red











