-
Spirit Kalteng

Tim PPKn UPR Dorong Penyusunan Perdes untuk Perkuat Pengelolaan Taman Harati

213
×

Tim PPKn UPR Dorong Penyusunan Perdes untuk Perkuat Pengelolaan Taman Harati

Sebarkan artikel ini
-

Foto : Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), mendorong Pemerintah Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin (31/8). FOTO Tim PPKN UPR

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID— Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), mendorong Pemerintah Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin (31/8), untuk memperkuat tata kelola potensi wisata melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes).

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan Perdes yang dilaksanakan di Desa Bukit Liti, Senin (31/8). Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan adat, pendamping desa, dan masyarakat mengenai proses pembentukan produk hukum desa yang sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik lokal.

Salah satu fokus utama sosialisasi adalah penguatan landasan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan Taman Harati. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata sekaligus ruang edukasi dan pelestarian budaya masyarakat Desa Bukit Liti.

Tim Pengabdian Prodi PPKn FKIP UPR menilai keberadaan Perdes dapat memberikan arah, kepastian, dan tata kelola yang lebih jelas dalam pengembangan potensi wisata desa.

Kepala Desa Bukit Liti, Heri Tuah, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi penyusunan Perdes sangat relevan dengan kebutuhan desa, khususnya dalam menata pengelolaan Taman Harati.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sesuai dengan kebutuhan Desa Bukit Liti. Kami berharap melalui sosialisasi ini pemerintah desa, BPD, dan masyarakat semakin memahami pentingnya Perdes sebagai dasar dalam mengatur dan mengelola potensi desa, khususnya Taman Harati,” ujar Heri Tuah.

Ia mengatakan, potensi yang dimiliki Desa Bukit Liti perlu dikelola secara terarah agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, aturan yang jelas diperlukan untuk menjadi pedoman bersama dalam pengembangan Taman Harati.

“Jangan sampai potensi yang kita miliki tidak dikelola dengan baik karena belum memiliki aturan yang jelas. Kami berharap Perdes nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan Taman Harati secara bersama-sama,” katanya.

Heri juga berharap kegiatan pengabdian yang dilakukan Tim PPKn FKIP UPR tidak berhenti pada tahap sosialisasi. Menurutnya, pendampingan pada tahap penyusunan hingga pembahasan rancangan Perdes akan sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa dan BPD.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami membutuhkan pendampingan lebih lanjut ketika masuk pada tahap penyusunan dan pembahasan rancangan Perdes, sehingga aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Desa Bukit Liti,” ucapnya.

Mewakili Tim Pengabdian Prodi PPKn FKIP UPR, Dotrimensi, mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menyampaikan materi mengenai produk hukum desa.

Menurutnya, kegiatan pengabdian juga menjadi ruang untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan, kebutuhan, dan aspirasi yang berkembang di Desa Bukit Liti.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan materi, tetapi juga mendengarkan berbagai persoalan dan kebutuhan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan adat, dan masyarakat,” kata Dotrimensi.

Ia menegaskan, penyusunan regulasi desa harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Dengan demikian, Perdes yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan legalitas, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat.

“Karena itu, kegiatan ini kami harapkan menjadi ruang bersama untuk berdiskusi dan mencari solusi yang sesuai dengan kondisi Desa Bukit Liti,” ujarnya.

Dotrimensi menambahkan, sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa merupakan bagian penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan desa.

“Kami berharap ada proses lanjutan setelah kegiatan ini. Apa yang sudah didiskusikan dapat menjadi bahan untuk penyusunan regulasi yang benar-benar dibutuhkan oleh desa,” katanya.

Materi pertama disampaikan oleh Firman, dengan topik “Pentingnya Peraturan Desa (Perdes) dalam Pengelolaan Desa Wisata (Taman Harati) Desa Bukit Liti.”

Dalam pemaparannya, Firman menjelaskan bahwa Perdes merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan desa untuk memberikan dasar pengaturan terhadap pengelolaan potensi yang dimiliki.

Menurut dia, pengembangan desa wisata tidak cukup hanya mengandalkan potensi alam maupun budaya. Pengelolaan yang baik juga membutuhkan tata aturan yang jelas, sehingga peran pemerintah desa, masyarakat, kelembagaan, dan pihak terkait dapat diatur secara proporsional.

“Perdes menjadi penting karena desa membutuhkan dasar pengaturan yang jelas dalam mengelola potensi wisata yang dimiliki. Dengan adanya aturan yang disusun berdasarkan kebutuhan desa, pengelolaan Taman Harati diharapkan memiliki arah dan kepastian yang lebih baik,” jelas Firman.

Ia mengatakan, penyusunan Perdes juga harus memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan karakteristik masyarakat setempat.

“Jangan sampai regulasi yang dibuat justru tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Karena itu, proses penyusunannya harus melihat kebutuhan dan karakteristik lokal Desa Bukit Liti,” ujarnya.

Firman menambahkan, Perdes yang baik bukan hanya memiliki legitimasi secara hukum, tetapi juga harus dapat dilaksanakan secara efektif oleh masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya aturan itu selesai dibuat, tetapi bagaimana aturan tersebut dapat dipahami, diterima, dan dilaksanakan bersama oleh masyarakat,” katanya.

Materi berikutnya disampaikan Dr. Ricco Septian Noor, dengan topik “Penyusunan Produk Hukum Desa Berbasis HAM secara Partisipatif, Inklusif, dan Responsif.”

Ricco menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan produk hukum desa. Menurutnya, regulasi yang baik harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kebutuhan, maupun persoalan yang mereka hadapi.

“Produk hukum desa sebaiknya tidak disusun hanya oleh pemerintah desa, tetapi melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai unsur yang ada di desa,” ungkap Ricco.

Dengan keterlibatan berbagai unsur, lanjut dia, regulasi yang dihasilkan akan memiliki peluang lebih besar untuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, inklusif, dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama,” katanya.

Ricco juga mengingatkan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam pembentukan produk hukum desa.

“Regulasi desa harus responsif terhadap kondisi masyarakat. Artinya, aturan yang dibuat harus mampu menjawab persoalan nyata yang ada di desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas,” tambahnya.

Menurut Ricco, keterlibatan kelompok masyarakat dan kelembagaan yang ada di desa juga diperlukan agar tidak ada kepentingan masyarakat yang terabaikan dalam proses penyusunan aturan.

“Setiap kelompok masyarakat memiliki kebutuhan dan kepentingan yang perlu didengar. Karena itu, partisipasi menjadi bagian penting dalam membangun regulasi desa yang adil dan dapat diterima bersama,” jelasnya.

Kegiatan yang dimoderatori Ali Sunarno, tersebut berlangsung interaktif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, pendapat, pengalaman, dan berbagai persoalan terkait penyusunan Perdes maupun pengelolaan Taman Harati.

Sejumlah masukan yang muncul dalam diskusi menjadi bahan untuk mengidentifikasi kebutuhan regulasi di Desa Bukit Liti.

Pemerintah desa, BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD), Mantir Adat, serta masyarakat turut memberikan pandangan mengenai kondisi dan kebutuhan desa.

Ketua BPD Bukit Liti, Reymon, mengatakan kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi dan peran BPD bersama pemerintah desa dalam proses pembentukan Perdes.

“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami proses penyusunan Perdes. Kami menjadi lebih memahami bahwa Perdes harus dibahas dan disusun berdasarkan kebutuhan desa serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Reymon.

Ia mengatakan, BPD siap menjalankan perannya dalam pembahasan rancangan Perdes bersama pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami dari BPD tentu siap untuk terlibat dalam proses pembahasan. Harapannya, aturan yang nantinya dibuat benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pengelolaan Taman Harati,” katanya.

Sementara itu, Mantir Adat Bukit Liti, Madun Sahida, menilai kelembagaan adat perlu dilibatkan dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan potensi desa.

Menurutnya, pengembangan Taman Harati tidak hanya menyangkut aspek ekonomi dan wisata, tetapi juga berkaitan dengan identitas serta nilai-nilai lokal masyarakat.

“Kami berharap dalam penyusunan Perdes nantinya nilai-nilai dan kondisi lokal masyarakat tetap diperhatikan. Kelembagaan adat juga siap memberikan masukan sesuai dengan tugas dan perannya,” kata Madun Sahida.

Ia menambahkan, keterlibatan kelembagaan adat diperlukan agar pengembangan Taman Harati tetap sejalan dengan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.

“Kita ingin Taman Harati berkembang, tetapi tetap membawa identitas Desa Bukit Liti. Karena itu, nilai-nilai lokal dan budaya masyarakat harus menjadi bagian yang diperhatikan,” ujarnya.

Salah satu kebutuhan yang muncul dalam diskusi adalah perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pengelolaan kawasan wisata Taman Harati.

Pembahasan ke depan diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola kawasan, pembagian peran para pihak, keterlibatan masyarakat, pemanfaatan potensi ekonomi, hingga mekanisme pengelolaan pendapatan.

Pemerintah desa dan BPD juga berharap rancangan regulasi dapat membahas pengaturan mengenai tarif retribusi secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Heri Tuah, aspek pengelolaan dan retribusi menjadi bagian yang perlu dibicarakan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau Taman Harati semakin berkembang, tentu perlu ada pengaturan yang jelas mengenai pengelolaannya. Termasuk bagaimana mekanisme retribusi dan pemanfaatannya, semuanya harus dibicarakan dan diatur dengan baik,” katanya.

Ia menegaskan, pengelolaan Taman Harati diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian desa.

“Yang kami harapkan, Taman Harati bukan hanya menjadi tempat wisata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus kita siapkan dengan baik sejak awal,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Berbagai pertanyaan dan masukan menunjukkan adanya kebutuhan untuk melanjutkan kegiatan ke tahap yang lebih teknis.

Tim Pengabdian Prodi PPKn FKIP UPR berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju pendampingan penyusunan rancangan Perdes yang dibutuhkan Desa Bukit Liti.

Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas Firman, Ali Sunarno, Dotrimensi, Dr. Sakman, Dr. Eli Karliani, Dr. Wahyudi, Asep Ikbal, Ronald Hadibowo Sangalang, dan Suryadi, Kegiatan juga menghadirkan Dr. Ricco Septian Noor, sebagai pemateri.

Selain unsur pemerintah desa dan BPD, kegiatan dihadiri Pendamping Lokal Desa Kamison, Ketua BPD Reymon, Mantir Adat Madun Sahida, Ketua TP PKK Yulita Apia, perangkat desa, serta unsur masyarakat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengembangkan potensi lokal.

Melalui kegiatan tersebut, Tim Pengabdian Prodi PPKn FKIP UPR berkomitmen membangun sinergi berkelanjutan dengan Pemerintah Desa Bukit Liti, BPD, kelembagaan adat, pendamping desa, dan masyarakat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas desa dalam membentuk produk hukum sekaligus mendukung pengembangan Taman Harati sebagai destinasi wisata yang mengedepankan potensi edukatif, budaya lokal, partisipasi masyarakat, dan prinsip keberlanjutan.

Dengan adanya regulasi yang disusun secara partisipatif dan sesuai kebutuhan lokal, pengelolaan Taman Harati diharapkan tidak hanya meningkatkan potensi ekonomi desa, tetapi juga menjadi ruang edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian budaya Desa Bukit Liti.(Ldw).

 

-
-
-