PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan terhadap vokalis R.A.S.Y.A Band, Natasya, dalam kegiatan penggalangan dana amal Noise Fest Gigs Vol.1 “Chaoshutla” di Warung Kopteja, Palangka Raya, memasuki tahapan sidang hukum adat Kedamangan setelah sebelumnya juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
Sidang adat yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, yang dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, didampingi Hendro M Saleh, Jumat (25/9/2026),
Dalam sidang tersebut, Ain Nasriko alias Ain Koto yang menjadi pihak terlapor atas dugaan pelecehan, yang mana saat ini ramai diperbincangkan di media sosial bahwa ia menaruh celana dalam pada stand lirik terjadi saat Natasya dan Yudi dari R.A.S.Y.A Band tampil. Sementara pihak penyelenggara, Hendra juga turut hadir sebagai terlapor II.
Peristiwa yang menjadi pokok sidang bermula ketika Ain Koto disebut menaruh pakaian dalam perempuan di atas stand lirik saat Natasya dan Yudi sedang tampil di atas panggung. Dalam persidangan, Dandan Ardi sempat menanyakan kepada Ain apakah dirinya berada dalam pengaruh narkotika saat kejadian.
“Tidak, Pak Mantir,” jawab Ain.
Didalam persidangan itu, Ain Koto menjelaskan bahwa tindakan yang telah dilakukannya tersebut dilakukan secara spontan. Ia menyebut pakaian dalam perempuan tersebut bertuliskan kalimat, “Sisakan wanita perawan untuk kami.” Jelas Ain.
Dalam pertimbangannya, Dandan menilai terdapat persoalan dalam penyelenggaraan kegiatan, khususnya berkaitan dengan kesiapan dan pengamanan acara.
Menurutnya, kelalaian tersebut menyebabkan seseorang dapat masuk ke area panggung dan melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat pihak lain hingga akhirnya menjadi viral dan menyita perhatian publik.
“Pengamanan. Sehingga sampai terjadi pencederaan dari seseorang yang sampai bisa masuk naik ke panggung sampai merendahkan martabat seseorang. Apalagi Saudara Ain adalah guardian dari band lain. Bukan peserta, bukan penonton, bukan fans. Tapi dia juga sebagai pelaksana,” ujar Dandan dalam persidangan.
Dandan juga menekankan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya dalam kegiatan seni dan musik di Kota Palangka Raya. Ia juga meminta seluruh pihak untuk selalu memperhatikan kepatutan dan adat istiadat dalam setiap kegiatan.
“Gunakanlah sesuatu itu yang sesuai pada tempatnya, lihat keadaan dan situasi,” katanya.
Dalam putusan adat, Ain Koto dikenakan dua ketentuan hukum adat.
Pertama, Pasal 68 Hukum Adat Dayak tentang singer tekap baumate atau singer menutup malu. Ketentuan tersebut diterapkan sebesar 40 kati ramu.
Kedua, Pasal 96 tentang kasukup singer belum bahadat sebesar 10 kati ramu.
Dengan ketentuan satu kati ramu dihitung Rp 250 ribu, total kewajiban adat yang dibebankan kepada Ain mencapai 50 kati ramu atau Rp 12,5 juta.
Sementara denda adat terhadap pihak penyelenggara, Hendra, dikenakan Pasal 96 sebesar 20 kati ramu atau Rp5 juta.
Dengan demikian, total kewajiban adat dari kedua pihak mencapai Rp17,5 juta.
Selain itu, terdapat biaya administrasi dan persidangan sebesar Rp 2,5 juta, sehingga keseluruhan kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp 20 juta.
Dandan menegaskan keputusan tersebut tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan beban kepada pihak yang dikenai sanksi maupun keuntungan bagi pihak pelapor.
“Dalam adat ini tidak mencari sesuatu yang besar, tapi suatu keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan dari kedua belah pihak terdapat unsur saling memaafkan dalam penyelesaian melalui hukum adat.
Usai mendengar sangsi adat yang disampaikan Mantir, Ain Koto menyatakan menerima seluruh keputusan yang disampaikan tersebut dan mengakui kesalahannya.
“Saya sangat berterima kasih atas semuanya. Saya mengakui salah. Saya minta maaf juga. Saya harus bertanggung jawab,” ujar Ain menyatakan kesalahannya.
Hal serupa disampaikan Hendra selaku pihak penyelenggara. Ia menyatakan menerima keputusan adat dan meminta maaf atas kejadian yang berlangsung dalam kegiatan tersebut.
“Kami sangat menerima sanksi tersebut. Semoga ke depannya kami bisa mawas diri dan bisa lebih menjaga keamanan untuk kawan-kawan kelompok,” kata Hendra.
Dalam putusan persidangan adat, kedua pihak diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajiban yang telah ditetapkan. Dandan meminta penyelesaian dilakukan paling lambat satu minggu. Ain menyatakan sanggup memenuhi keputusan tersebut.
Sementara Hendra menyatakan siap menyelesaikan kewajibannya, bahkan menyebut dapat membayar biaya persidangan sebesar Rp 2,5 juta dalam waktu dekat.
Pihak keluarga korban juga menyatakan menerima keputusan adat tersebut meski menyampaikan masih memiliki keberatan terhadap putusan besaran denda serta proses penyelesaiannya.
Dandan berharap penyelesaian melalui hukum adat dapat menjadi momentum untuk mengakhiri konflik secara damai.
“Saya ingin menghentikan kasus ini jangan viral lagi, tapi viral dengan perdamaian. Itu yang saya inginkan,” ujarnya.
Meski perkara telah diputus melalui mekanisme hukum adat, proses hukum positif yang dilaporkan pihak Natasya ke Polda Kalimantan Tengah masih tetap terus berjalan.
Penasihat hukum Natasya, Jefriko Seran, mengatakan pihak keluarga menerima dan menghormati putusan Kedamangan. Namun, menurutnya, penyelesaian secara adat tidak menghentikan proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
“Secara hukum adat, Natasya dan korban serta keluarganya menerima dan menghargai keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif, tetap proses berjalan,” ujar Jefriko.
Jefriko menyebut laporan yang disampaikan pihaknya ke Polda Kalteng telah diterima dalam bentuk laporan polisi. Selanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa serta melengkapi alat bukti.
Ia mengatakan Natasya dan sejumlah saksi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap Natasya pasca dugaan pelecehan.
“Ketika kita membuat laporan dengan bukti-bukti yang kita serahkan ke Polda Kalteng, itu langsung LP. Tinggal mendalami kejadian-kejadiannya dan melengkapi bukti-bukti,” katanya.
Jefriko menegaskan, dari keberatan pihak keluarga mengenai besaran denda tidak menjadikan denda adat sebagai tujuan utama penyelesaian perkara atau semata-mata hanya untuk mencari uang.
“Ini bukan mencari uang. Hukum adat ini harus, bukan mencari uang, tapi kita menghargai hukum adat Kalimantan Tengah. Ini bukan bicara tentang uang,” pungkasnya. mak/fwa+red.











