Dr Ari Yunus Hendrawa
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Di tengah ancaman fenomena El Nino Kuat yang memicu kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sikap tegas harus diambil terhadap seluruh entitas bisnis di Provinsi Kalimantan Tengah.
Korporasi yang mencari keuntungan di Bumi Tambun Bungai memiliki kewajiban mutlak untuk turun tangan langsung dalam pencegahan dan pemadaman api. Jika korporasi memilih lepas tangan dan enggan memberikan bantuan nyata, jalan keluarnya hanya satu: angkat kaki dari Kalimantan Tengah.
hal ini sejalan dengan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang secara eksplisit mewajibkan pemegang konsesi atau hak usaha untuk menjaga areal konsesi beserta zona penyangganya (radius 5 kilometer) dari ancaman kebakaran. Lebih dari itu, pemerintah mewajibkan korporasi untuk mengalokasikan unit tanggap darurat dan mengerahkan armada alat berat, termasuk ekskavator, guna membantu pemadaman dini di lapangan.
Sikap pasif korporasi saat daerah menghadapi krisis Karhutla adalah bentuk pengkhianatan terhadap kelestarian lingkungan hidup, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah dan aparat memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kesiapan
Praktik saling lempar tanggung jawab dan narasi global yang terus menyudutkan masyarakat adat Dayak sebagai dalang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah adalah kebohongan publik yang harus segera dihentikan. Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa rakyat lokal adalah korban utama yang harus menghirup asap beracun, dan sangat tidak masuk akal jika mereka dituduh sengaja merusak tanah tempat mereka hidup dan mencari nafkah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korporasi perkebunan dan pertambanganlah yang selama ini mengeruk triliunan rupiah keuntungan dari tanah Kalimantan Tengah, namun terbukti tidak memiliki sumbangsih nyata ketika krisis api melanda.
Jika perusahaan-perusahaan investasi ini hanya mau mengambil untung tetapi enggan turun tangan memadamkan api di wilayahnya, maka jalan satu-satunya adalah angkat kaki dari wilayah ini.
Beban ekologis yang ditanggung Kalimantan Tengah saat ini sangat berat dan menuntut aksi korporasi yang proporsional, sebagaimana dibuktikan oleh analisis data iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi puncak kemarau 2026 terjadi pada bulan Agustus hingga September dengan kondisi yang jauh lebih kering serta durasi satu bulan lebih panjang dari biasanya.
Catatan kebencanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 30 Juli 2026 juga menunjukkan bahwa Karhutla menjadi ancaman masif dengan 307 kejadian dari total 1.345 bencana berskala nasional. Meskipun luasan Karhutla di Kalimantan Tengah hingga September 2026 berhasil dikendalikan di angka 12.919,58 hektare, belasan ribu hektare lahan yang hangus tersebut membuktikan bahwa ancaman ini sangat nyata dan kerap diperparah oleh kelalaian pemegang konsesi lahan raksasa. Sangat tidak adil jika di tengah anomali iklim yang ekstrem ini, rakyat kecil terus dituntut untuk berubah dan dijadikan kambing hitam, sementara korporasi besar yang memonopoli jutaan hektare lahan justru lepas tangan dan tidak menyediakan fasilitas pemadaman yang memadai.
Dr. Ari Yunus Hendrawan mengingatkan kepada seluruh korporasi perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah untuk segera memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat dan lingkungan atau segera hengkang dari Bumi Tambun Bungai.
Sikap korporasi yang lepas tangan di tengah krisis membuktikan bahwa entitas bisnis tersebut mengkhianati nilai-nilai keadaban kewarganegaraan dalam falsafah Huma Betang yang secara mutlak menuntut adanya semangat gotong royong, kebersamaan, serta hidup berdampingan secara rukun. Raksasa-raksasa investasi ini gagal total mengimplementasikan standar moral dan kepemimpinan lokal yang menuntut sikap Mamut Menteng—yakni berani berbuat, gagah perkasa, dan berani bertanggung jawab—serta sikap Bahadat yang berarti memahami dan tunduk pada hukum adat dalam tindakan sehari-hari. Oleh karena itu, bahwa korporasi yang hanya memonopoli kekayaan alam demi triliunan rupiah namun terbukti nir-kontribusi operasional di lapangan sudah tidak memiliki tempat di Kalimantan Tengah dan izinnya wajib dicabut agar mereka angkat kaki demi mengembalikan keselamatan ekologis rakyat.rls/red











