-
ASPIRASI PRAKTISI

Eksistensi Living Law dalam Rezim Hukum Positif: Menakar Keabsahan Resolusi Konflik Berbasis Hukum Pidana Adat

209
×

Eksistensi Living Law dalam Rezim Hukum Positif: Menakar Keabsahan Resolusi Konflik Berbasis Hukum Pidana Adat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Windu Sukmono, S.H. (Founder Windu Sukmono, S.H. & Partners)

-

TABENGAN.CO.ID-Hukum pada hakikatnya dibentuk untuk mengaktualisasikan rasa keadilan yang berakar pada kesadaran hukum masyarakat (rechtsbewustzijn). Dalam lanskap yurisprudensi di Indonesia, sumber tata hukum tidak hanya berpucuk pada hukum tertulis (statutory law), melainkan juga diakui keberadaannya pada hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), yakni Hukum Adat. Secara konstitusional, Negara memberikan pengakuan absolut terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya melalui ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengakuan tersebut diilmiahkan lebih lanjut secara formil-materiel dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan Hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan living law kini mencapai puncak kodifikasinya dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), yang secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Di Bumi Tambun Bugai Kalimantan Tengah, eksistensi hukum yang hidup ini diperkuat secara luhur oleh falsafah hidup kemasyarakatan Dayak, yaitu: “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Suruga, Basengat Ka’ Jubata”. Penerapan pilar utama “Adil Ka’ Talino” memiliki pengertian mendalam untuk mengatur hubungan horizontal antar manusia agar tercipta kedamaian dan keharmonisan. Melalui kearifan lokal ini, tujuan utama dari penegakan hukum adat bukanlah untuk menghukum demi membalas dendam, melainkan mengembalikan keseimbangan kosmis yang rusak secara adil, baik bagi korban maupun bagi pelaku. Kendati demikian, dalam ranah penegakan hukum kontemporer, sering kali terjadi antinomi hukum ketika suatu delik pidana diperhadapkan pada dualisme penyelesaian: peradilan positif (formal justice) atau peradilan adat (indigenous justice).

Antinomi Hukum: Doktrin UU TPKS Versus Otonomi Korban

Antinomi atau pertentangan norma ini termanifestasi secara nyata dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Apabila merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dinyatakan secara eksplisit bahwa penyelesaian perkara kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan positif. Secara doktrinal, pembatasan ini bertujuan menghalangi adanya perdamaian manipulatif (spurious settlement) demi perlindungan hak-hak korban. Namun, dalam praktiknya, determinasi sosiologis sering kali melampaui rigiditas norma tertulis (legal formalism).

Dalam sebuah kasus konkret kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di Kalimantan Tengah, korban dengan didampingi penasihat hukumnya telah menempuh jalur litigasi formal dengan mengajukan pengaduan, tetapi secara simultan juga memilih mekanisme penyelesaian melalui lembaga peradilan adat Dayak. Pelaksanaan sidang adat ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat adat Dayak secara mandiri telah mampu menerapkan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana positif sebagai upaya terakhir setelah pemulihan kedamaian sosial diupayakan terlebih dahulu. Ketika sidang peradilan adat telah selesai digelar dan menjatuhkan putusan adat yang bersifat final dan mengikat secara komunal, serta para pihak secara sukarela menundukkan diri (vrijwillige naleving) pada putusan tersebut, maka sengketa materiil (dispute) pada dasarnya telah mencapai titik keadilan restoratif (restorative justice) yang paripurna.

Telaah Komparatif: Efektivitas Pemulihan Sanksi Adat dan Hukum Positif

Eksistensi peradilan adat dalam perkara a quo membuktikan bahwa mekanisme hukum tradisional mampu mengantaran rasa keadilan yang lebih substantif (substantive justice) bagi korban jika dibandingkan dengan sanksi hukum positif yang cenderung berorientasi pada pembalasan (retributive).

Sebagai perbandingan, perbuatan pelaku yang memenuhi unsur materiil Pasal 5 UU TPKS (kekerasan seksual nonfisik) hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sebaliknya, Hukum Adat Dayak bekerja secara lebih progresif dan komprehensif melalui asas restitutio in integrum (pemulihan keadaan semula) demi mewujudkan esensi sejati dari Adil Ka’ Talino.

Dalam perkara pidana adat ini, majelis adat menjatuhkan sanksi hukum adat yang terperinci sebagai berikut:

  • Pelaku utama dikenakan dua ketentuan hukum adat Dayak. Pertama, Pasal 68 Hukum Adat Dayak tentang singer tekap baumate (singer menutup malu) sebesar 40 kati ramu. Kedua, Pasal 96 tentang kasukup singer belum bahadat sebesar 10 kati ramu. Dengan nilai konversi satu kati ramu setara Rp.250.000,00, total kewajiban denda adat (adatrechtelijke geldboete) yang dibebankan kepada pelaku mencapai 50 kati ramu atau senilai Rp.12.500.000,00.
  • Pihak Penyelenggara acara yang turut bertanggung jawab secara moral-sosial dijatuhi denda berdasarkan Pasal 96 Hukum Adat Dayak sebesar 20 kati ramu atau setara Rp.5.000.000,00.

Sanksi adat ini tidak semata-mata bersifat punitif (penghukuman), melainkan ditujukan untuk memulihkan kosmos sosial masyarakat yang sempat terganggu akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut, sehingga kedamaian antara korban dan pelaku dapat dipulihkan secara adil dan bermartabat.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Terhadap Legalitas Hukum Adat

Pengakuan institusi peradilan formal terhadap kekuatan mengikat dari putusan peradilan adat tercermin secara konsisten dalam berbagai yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan putusan pengadilan tingkat pertama:

  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 1644 K/Pid/1988: Menyatakan bahwa apabila terdakwa telah menjalani sanksi adat yang dijatuhkan oleh penguasa adat setempat, maka peradilan formal tidak berwenang lagi menjatuhkan hukuman pidana.
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 984 K/Pid/1996: Menegaskan kaidah hukum bahwa terhadap pelaku delik yang telah dikenakan sanksi adat oleh pemangku adat yang masih hidup subur, maka tuntutan dari Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).
  • Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue No. 63/Pid.B/2021/PN Skm: Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) menegaskan bahwa sanksi adat yang melibatkan para pihak secara sah dan memenuhi prinsip keadilan restoratif harus diakui sebagai living law. Menjatuhkan sanksi pidana kembali kepada terdakwa dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan penyelesaian damai yang telah memulihkan keadaan sosiologis para pihak.

Problematika Daluwarsa Penarikan Pengaduan: Konfrontasi Hukum Positif dan Hukum Adat

Dalam konteks perkara a quo, perbuatan pelaku dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nonfisik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022. Sifat normatif dari delik ini secara eksplisit merupakan delik aduan (klachtdelict) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 UU TPKS. Konsekuensi yuridis dari status klachtdelict ini memberikan otonomi penuh kepada korban (victim autonomy) tidak hanya untuk menginisiasi proses pidana, tetapi juga untuk menghentikannya melalui instrumen pencabutan pengaduan. Namun, rigiditas hukum positif sering kali membentur tembok birokrasi penuntutan ketika penyelesaian adat tercapai setelah tenggang waktu formal terlampaui.

Jika merujuk secara tekstual pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dinyatakan bahwa penarikan atau pencabutan pengaduan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. Pembatasan temporal ini berpotensi memicu gugurnya hak mencabut pengaduan. Problematika penegakan hukum (legal enforcement problem) muncul apabila putusan peradilan adat baru mencapai kesepakatan final setelah masa 6 bulan pascapengaduan dibuat. Secara black-letter law, aparat penegak hukum (Penyidik maupun

Penuntut Umum) kerap kali berlindung di balik daluwarsa temporal ini untuk tetap memaksakan perkara ke persidangan (overcharging). Guna mematahkan kekakuan formalisme tersebut, penasihat hukum korban dapat membangun konstruksi argumentasi progresif yang kokoh. Jalan keluar yuridis ini bertumpu pada 2 (dua) pintu penalaran hukum (legal reasoning) yang membedah persoalan secara formil-prosedural dan materiel-substantif sebagai berikut:

  1. Pintu Formil-Prosedural: Penerapan Asas Restorative Justice sebagai Reasonable Grounds Penghentian Perkara Meskipun batas waktu 6 bulan dalam Pasal 30 KUHP Baru telah terlampaui, eksistensi pemulihan keadaan komunal melalui hukum adat wajib dinilai sebagai keadaan hukum baru (novelty/intervening event). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1600 K/PID/2009, Mahkamah telah menetapkan yurisprudensi tetap (stare decisis) bahwa: “Meskipun pencabutan pengaduan telah melewati batas waktu sebagaimana disyaratkan undang-undang, perdamaian yang terjadi antara korban dan pelaku yang berhasil memulihkan ketidakseimbangan kosmis yang terganggu wajib diakui keabsahannya, sehingga proses hukum formil harus dihentikan demi kemanfaatan hukum yang lebih besar.” Dalam perspektif hukum progresif, yurisprudensi ini membuktikan bahwa pencapaian keadilan substantif melalui peradilan adat melampaui formalisme prosedur pembatasan waktu.
  1. Pintu Materiel-Substantif: Sinkronisasi Living Law Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pengakuan mutlak terhadap peradilan adat kini memiliki jangkar hukum materiil yang sangat kokoh dalam Pasal 2 KUHP Baru yang menegaskan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Ketika peradilan adat telah berhasil menegakkan falsafah horizontal kemanusiaan dan menjatuhkan sanksi denda adat (adatrechtelijke geldboete) yang dieksekusi secara sukarela oleh pelaku, maka secara materiil pertanggungjawaban pidana pelaku telah lunas dan selesai. Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan perkara ke persidangan hanya karena alasan formalitas daluwarsa pencabutan pengaduan telah lewat, maka tindakan tersebut mencederai asasharmonisasi kosmis, menodai prinsip kedamaian hidup masyarakat adat, dan melanggar esensi dari asas ultimum remedium

Simpulan Yuridis: Urgensi Penghentian Perkara Berbasis Keadilan Restoratif

Berdasarkan analisis sosiologis-yuridis (socio-legal analysis), dapat ditarik konklusi bahwa apabila institusi peradilan tetap memaksakan pemeriksaan materiil terhadap perkara yang sanksi adatnya telah dieksekusi (executed), tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk negasi terhadap integritas lembaga penegakan hukum adat yang hidup di masyarakat.

Oleh karena itu, ketika suatu perkara telah diselesaikan dan memperoleh kedamaian melalui mekanisme Hukum Pidana Adat, asas timbal balik (reciprocity) dalam penghormatan hukum harus diimplementasikan. Manifestasi kepatuhan pelaku ditunjukkan dengan sikap menerima dan melaksanakan seluruh amar putusan adat tanpa reservasi.

Sebaliknya, sebagai bentuk penghormatan sepadan (mutual respect) terhadap kedaulatan peradilan adat, jika tenggang waktu pencabutan berdasarkan undang-undang telah terlampaui, langkah hukum yang paling akurat bagi Korban beserta Penasihat Hukumnya adalah mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) atau Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada aparat penegak hukum.

Permohonan tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Putusan Peradilan Adat serta Bukti Eksekusi Sanksi Adat sebagai alasan penghapus penuntutan berbasis keadilan restoratif demi hukum. Langkah formal-prosedural ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid), mencegah terjadinya penuntutan berlebih (overcharging), serta menjaga harmoni sosial masyarakat hukum adat Dayak Kalimantan Tengah yang telah dipulihkan secara adat agar tidak tereduksi oleh rigiditas formalisme hukum positif.rls-red

 

-
-
-