-
PEMKAB SERUYAN

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Perhatian, Satpol PP dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Pedagang di Seruyan Hulu

131
×

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Perhatian, Satpol PP dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Pedagang di Seruyan Hulu

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Seruyan, Fenny Meiselly saat menghadiri sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam program Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Seruyan Hulu.foto istimewa
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Seruyan terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam program Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Seruyan Hulu.

Kegiatan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan, Bea Cukai Sampit dan Polsek Seruyan Hulu tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Seruyan Hulu, Selasa (22/9/2026) yang lalu. Kegiatan menyasar pedagang, pemilik toko serta masyarakat agar lebih memahami ketentuan dalam peredaran produk hasil tembakau.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Seruyan, Fenny Meiselly, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pedagang lebih teliti sebelum menjual produk rokok kepada konsumen.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai. Di antaranya rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain Satpol PP dan Bea Cukai Sampit, kegiatan juga melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, ketua RT, pedagang, pemilik toko dan masyarakat. Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk memperluas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal hingga tingkat masyarakat.

Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Edi Purwanto mengatakan, edukasi kepada pedagang diperlukan agar mereka memahami ketentuan di bidang cukai sekaligus mampu mengenali produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar mengetahui ketentuan di bidang cukai dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Dengan pemahaman tersebut, pedagang diharapkan lebih teliti dalam memilih produk yang akan diperjualbelikan,” ujar Edi.

Upaya edukasi tersebut menjadi penting karena pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat. Pedagang dan masyarakat juga diharapkan memahami ciri produk ilegal serta tidak menjual maupun membeli produk yang melanggar ketentuan.

Melalui program Gempur Rokok Ilegal, sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat keamanan dan masyarakat terus didorong. Edukasi secara langsung diharapkan dapat memperkuat kesadaran pelaku usaha sekaligus membantu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Seruyan.zul/jsi-red

-
-
-