KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, mengatakan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak, untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mendapatkan sejumlah kemudahan dan keringanan.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujar Bahrun Abbas, Selasa (6/10/2026).
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah fasilitas pembebasan, di antaranya pembebasan tunggakan PKB dan denda PKB. Selain itu, terdapat pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Program ini juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Bahrun menegaskan, Pemkab Seruyan akan turut membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat melalui perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia. Dengan tertib membayar pajak kendaraan, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Pemkab Seruyan juga mengajak para camat, kepala desa dan lurah untuk membantu menyampaikan informasi program tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan sosialisasi yang lebih luas, pemerintah berharap program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Seruyan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.zul/jsi-red











