KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (46), warga Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (8/10/2026).
Dari penggerebekan di kediaman terduga pelaku sekitar pukul 13.15 WIB, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram yang dikemas dalam dua plastik klip bening. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kapuas.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu timbangan digital warna perak tanpa merek, satu dompet kecil warna cokelat, satu unit telepon genggam VIVO Y03t warna hijau, serta uang tunai Rp3,4 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Betul, untuk saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yul/fwa-red











