-
Hukrim

Ayoung Tolak Eksekusi Pengadilan Negeri Palangka Raya

162
×

Ayoung Tolak Eksekusi Pengadilan Negeri Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
SENGKETA-Suasana berlangsungnya eksekusi terhadap lahan di Jalan Depung, Yos Sudarso XVIII. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Depung, Jalan Yos Sudarso XVIII, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, menuai polemik. Sofirman alias Ayoung, yang mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan hibah dari Tikil Juni Saerang, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum dan merugikan dirinya.

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor 21/Pdt.Eks/2024/PN.Plk, juncto Nomor 144/Pdt.G/2021/PN.Plk, juncto Nomor 49/PDT/2022/PTPLK, juncto Nomor 45 K/Pdt/2023, tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam wawancara khusus, Ayoung secara tegas menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi dalam perkara antara Wawan Permadi Bungai selaku penggugat dan Tikil Juni Saerang selaku tergugat tersebut.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak pengadilan.

Ayoung membeberkan empat hal yang menjadi dasar keberatannya. Pertama, menurut dia, salinan penetapan eksekusi pengosongan tidak diberikan kepada pihak tergugat, meskipun telah diminta kepada petugas pengadilan saat pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Kedua, ia mempersoalkan objek tanah yang dieksekusi karena, menurut pengakuannya, pihak penggugat maupun petugas pengadilan tidak dapat menunjukkan secara pasti letak objek sengketa.

Ketiga, Ayoung menilai pelaksanaan eksekusi justru dilakukan di atas badan jalan, bukan pada objek tanah yang disengketakan. Keempat, ia mempersoalkan pemasangan plang eksekusi yang menurutnya tidak dilakukan langsung oleh petugas pengadilan, melainkan oleh orang yang disebutnya sebagai pihak awam.

“Pengacara dari pihak penggugat sama sekali tidak bisa menunjukkan objek lahan yang disengketakan. Itu kesalahan fatal. Saya mempertanyakan bagaimana pengadilan memutus perkara, tetapi objek sengketanya tidak bisa ditunjukkan. Saya menduga ada permainan dan suap di dalamnya,” ungkap Ayoung.

Ayoung mengaku sangat kecewa karena eksekusi tetap dilaksanakan hingga bangunan rumah yang disebutnya telah berdiri hampir 10 tahun dibongkar. Selain kehilangan bangunan, ia juga mengaku mengalami kerugian materiil akibat rusaknya kandang dan hewan ternak.

“Saya juga mendapatkan ancaman pembunuhan saat mediasi di lapangan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Atas apa yang saya anggap sebagai ketidakadilan ini, saya akan menuntut ganti rugi materiil dan nonmateriil,” tegasnya.

Ayoung menyatakan tidak akan tinggal diam atas peristiwa tersebut. Ia berencana menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa tanah yang dipersoalkannya. tim/fwa-red

-
-
-