-
ASPIRASI PRAKTISI

Desakan Transparansi Perizinan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Kalimantan Tengah

72
×

Desakan Transparansi Perizinan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Harus Membuka Data Seluruh Izin dan Memastikan Korporasi Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Lahan

Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom
-
TABENGAN.CO.ID-uas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mencapai sekitar 153.564 km² atau 15,36 juta hektare. Dengan cakupan wilayah yang begitu luas serta keberadaan hutan, lahan gambut, kawasan perkebunan, pertambangan, dan ruang hidup masyarakat adat maupun masyarakat lokal, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana wilayah tersebut dikelola, dimanfaatkan, dan diawasi melalui kebijakan perizinan.
Pemerintah harus menyajikan data yang terperinci, terintegrasi, dan dapat diakses publik mengenai seluruh perizinan yang diterbitkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta kegiatan usaha lainnya di Kalimantan Tengah. Data tersebut sekurang-kurangnya harus memuat luas wilayah setiap izin, jenis dan dasar hukum izin, nama pemegang izin, lokasi dan koordinat wilayah, masa berlaku, status operasional, realisasi penggunaan lahan, serta catatan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Publik berhak mengetahui berapa luas wilayah yang telah diberikan izin, berapa yang benar-benar dimanfaatkan, berapa yang masih berupa kawasan berhutan atau bergambut, serta berapa yang terindikasi mengalami tumpang tindih perizinan. Penghitungan tersebut harus dilakukan secara cermat dengan membedakan luas izin berdasarkan masing-masing sektor, luas geografis yang unik, dan luas aktual yang telah digunakan. Dengan demikian, angka yang disampaikan tidak menyesatkan dan dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan yang objektif.
Jika akumulasi luas izin mendekati atau bahkan melampaui luas wilayah administratif Kalimantan Tengah, pemerintah wajib memberikan penjelasan terbuka dan berbasis data. Kondisi tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat tumpang tindih antarizin, perbedaan sistem pencatatan, perbedaan antara luas izin dan luas penggunaan aktual, atau persoalan lain dalam administrasi pertanahan dan tata ruang. Angka semata tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran, tetapi merupakan alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Pemberian izin harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, fungsi ekologis hutan dan lahan gambut, tata ruang, risiko kebakaran, ketersediaan air, hak masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Izin usaha bukanlah pembenaran untuk mengabaikan kerusakan lingkungan, mengorbankan ruang hidup masyarakat, atau membebankan dampak kegiatan usaha kepada publik.
Data statistik perkebunan rakyat Kalimantan Tengah tahun 2023 mencatat luas areal kelapa sawit sebesar 397.992,50 hektare, dengan produksi mencapai 1.037.765,17 ton. Angka ini merupakan data perkebunan rakyat, bukan total luas perkebunan milik korporasi. Karena itu, pemerintah perlu melengkapinya dengan data resmi mengenai perkebunan besar swasta, perkebunan negara, perizinan kehutanan, pertambangan, serta penggunaan lahan lainnya agar gambaran pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah menjadi utuh dan tidak menyesatkan.
Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada kawasan gambut yang rentan mengalami kekeringan dan kebakaran, pemerintah harus memastikan bahwa setiap pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengendalian, dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pengawasan harus berjalan sebelum, selama, dan sesudah kegiatan usaha berlangsung, termasuk pemeriksaan kondisi lahan, tata kelola air, sarana pemadam kebakaran, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
Saya mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan audit perizinan secara terpadu, memeriksa izin yang terindikasi tumpang tindih atau bermasalah, membuka informasi yang layak diketahui publik, serta menindak pemegang izin yang terbukti melanggar hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan besar atau kecilnya perusahaan maupun kedekatan pemegang izin dengan kekuasaan. Sanksi harus dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga tidak boleh menjadikan penerbitan izin sebagai akhir dari tanggung jawab negara. Pemberi izin tetap berkewajiban memastikan adanya pengawasan yang efektif, evaluasi kepatuhan, dan tindakan korektif ketika ditemukan risiko atau pelanggaran. Sementara itu, korporasi wajib bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah usahanya sesuai hukum, termasuk kewajiban pencegahan kebakaran, perlindungan lingkungan, dan pemulihan apabila terbukti menimbulkan kerusakan.
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 harus dilaksanakan secara nyata, konsisten, dan terukur sesuai isi serta ruang lingkup ketentuannya. Pemerintah harus menjelaskan pembagian tanggung jawab setiap instansi, langkah pengawasan yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan terhadap pemegang izin, serta tindak lanjut atas setiap pelanggaran yang ditemukan. Instruksi Presiden tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau sekadar pernyataan komitmen, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret yang hasilnya dapat dinilai oleh masyarakat.
Saya menegaskan, pemerintah tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya hanya karena berhadapan dengan korporasi besar. Ketegasan negara harus dibuktikan melalui transparansi, pengawasan yang independen, penegakan hukum yang adil, dan keberanian mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan lingkungan, hak masyarakat, dan keberlanjutan wilayah Kalimantan Tengah.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji penertiban. Masyarakat membutuhkan data yang terbuka, izin yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang sungguh-sungguh, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Negara harus hadir sebagai penjamin kepentingan publik, bukan sekadar penerbit izin.***
-
-
-