-
PEMKAB SERUYAN

Aturan Sub Penyalur BBM Dinilai Belum Sesuai Kondisi Seruyan, Koperindag Usulkan Revisi

86
×

Aturan Sub Penyalur BBM Dinilai Belum Sesuai Kondisi Seruyan, Koperindag Usulkan Revisi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Dinas Koperindag Seruyan, Adhian Noor, saat wawancarai awak media di ruang kerjanya.FOTO ISTIMEWA
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Persyaratan pembentukan subpenyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi geografis Kabupaten Seruyan. Ketentuan yang mensyaratkan wilayah berbentuk pulau menjadi salah satu kendala bagi desa-desa di daratan yang berjarak puluhan kilometer dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Seruyan, Adhian Noor, mengatakan pihaknya telah mengusulkan perubahan persyaratan tersebut kepada instansi terkait agar akses BBM bersubsidi bagi masyarakat pelosok dapat lebih mudah dijangkau.

Menurutnya, jarak dari SPBU seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebutuhan subpenyalur, tanpa harus membatasi kelayakan wilayah berdasarkan bentuk geografisnya.

“Kalau syarat berbentuk pulau tetap diterapkan, daerah di daratan Kalimantan akan kesulitan mendapatkan fasilitas subpenyalur. Padahal, ada desa yang jaraknya puluhan kilometer dari SPBU,” katanya.

Adhian menjelaskan, persoalan tersebut mulai menjadi perhatian pihaknya setelah mempelajari ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2025. Dalam ketentuan yang dipelajari, subpenyalur diperuntukkan bagi wilayah yang belum memiliki SPBU.

Sementara itu, hampir setiap kecamatan di Seruyan telah memiliki SPBU. Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum tentu menjamin seluruh desa dapat menjangkaunya dengan mudah, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kecamatan.

Ia menyebutkan, peluang pembentukan subpenyalur di wilayah yang telah memiliki SPBU tetap dimungkinkan dengan persyaratan tertentu, termasuk jarak lebih dari 10 kilometer dan ketentuan wilayah berbentuk pulau.

“Syarat terakhir inilah yang dinilai perlu ditinjau kembali,” ujarnya.

Untuk mendorong perubahan kebijakan tersebut, Dinas Koperindag Seruyan bersama sejumlah perangkat daerah telah menyampaikan surat kepada pihak terkait. Koordinasi itu melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Perikanan.

Adhian berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian regulasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kegiatan produktif tidak terus menghadapi kendala jarak dan akses distribusi.

Menurutnya, keberadaan subpenyalur berpotensi membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor perikanan, serta masyarakat yang menggunakan transportasi darat maupun kelotok. Selama ini, sebagian pelaku usaha masih mengandalkan pembelian BBM eceran atau melalui pelangsir.

Meski demikian, ia menegaskan pembentukan subpenyalur bukan berarti BBM bersubsidi dapat dijual secara bebas. Penerima manfaat dan kebutuhan BBM harus didata melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar penyalurannya tepat sasaran.

Selain memperjuangkan revisi persyaratan subpenyalur, Koperindag Seruyan juga berupaya mempermudah layanan rekomendasi pembelian solar bagi pelaku UMKM. Layanan teknis direncanakan dapat dilakukan melalui kantor kecamatan, sedangkan penerbitan rekomendasi tetap menjadi kewenangan dinas.

Adhian menegaskan, upaya tersebut difokuskan pada akses terhadap dua jenis BBM bersubsidi, yakni solar dan pertalite, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap kemudahan akses dapat dirasakan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang beroperasi jauh dari SPBU,” tandasnya.zul/jsi-red

 

 

 

 

-
-
-