-
Spirit Kalteng

Bupati Jaya Monong Setop Operasional PT PT Jaya Jadi Utama

62
×

Bupati Jaya Monong Setop Operasional PT PT Jaya Jadi Utama

Sebarkan artikel ini
TEGAS-Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat turun langsung ke lokasi PT JJU memberikan SK pemberhentian operasional perusahaan.FOTO TABENGAN/HENDY PRIADY
-

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Jaya Jadi Utama (JJU) yang beroperasi di Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (16/10/2026).

‎‎”Langkah ini dilakukan lantaran perusahaan masih belum memenuhi kewajiban pembangunan dan fasilitasi kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen dari luas kebun inti yang sudah beberapa kali diperingatkan dalam rapat-rapat sebelumnya,” tegasnya.

‎‎Penghentian sementara itu dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas tentang Pemberhentian Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT JJU. Kebijakan tersebut menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak mematuhi ketentuan, khususnya mengenai pemenuhan hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

‎‎Jaya menegaskan, terhitung sejak Jumat, 16 Oktober 2026, PT JJU tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional di lapangan sampai kewajiban pembangunan dan fasilitasi kebun plasma diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Menurutnya, kewajiban kebun plasma bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan perkebunan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

‎‎Ia menjelaskan, persoalan kewajiban kebun plasma PT JJU sebenarnya telah dibahas dalam sejumlah pertemuan sejak 2020. Pemerintah Kabupaten Gumas juga telah memberikan teguran kepada perusahaan pada 2025 agar segera menindaklanjuti kewajiban tersebut.

‎‎Pembahasan kembali dilakukan pada 2026, termasuk melalui pertemuan pada 1 September 2026 dan rapat terakhir pada 6 Oktober 2026. Namun, hingga pertemuan terakhir, perusahaan dinilai belum menunjukkan iktikad baik maupun langkah nyata untuk menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.

‎‎“Pada tahun 2025 juga sudah ada teguran, kemudian tahun 2026, dalam rapat sebelumnya, perusahaan kembali diingatkan, termasuk pada 1 September dan terakhir 6 Oktober 2026. Namun, sampai rapat terakhir, tidak ada juga iktikad baik atau tindak lanjut dari perusahaan untuk memenuhi kewajiban membangun kebun plasma masyarakat,” tegas Jaya.

‎‎Ia menegaskan, pemerintah daerah menginginkan agar setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan serta memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Dengan penghentian sementara tersebut, perusahaan diharapkan segera menyelesaikan persoalan kebun plasma sehingga hak dan kepentingan masyarakat tidak terus terabaikan. hen/gie-red

 

 

 

-
-
-