-
DPRD Pulang Pisau

Lima Fraksi DPRD Pulang Pisau Setujui Pembahasan Pencabutan Perda LPMK

4
×

Lima Fraksi DPRD Pulang Pisau Setujui Pembahasan Pencabutan Perda LPMK

Sebarkan artikel ini
TANDA TANGAN- Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan unsur DPRD Pulang Pisau. FOTO TABENGAN/YAKIN
-

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyatakan persetujuan agar usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dibahas lebih lanjut.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terkait usulan pencabutan Perda tersebut, belum lama ini.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD itu dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur DPRD.

Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum dan menyetujui usulan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

“Dalam Rapat Paripurna, kita sudah mendengarkan pandangan umum dari lima fraksi pendukung DPRD, di mana masing-masing fraksi telah setuju untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Meski memperoleh dukungan, persetujuan tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses pembahasan. Sejumlah fraksi masih memberikan catatan terkait alasan dan substansi pencabutan Perda yang mengatur LPMK.

Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan berikutnya agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, tahapan selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mendalami substansi usulan sebelum menentukan keputusan akhir terhadap keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. mye-red

-
-
-