SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S alias M ditangkap di kediamannya di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (1/9/2026), dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di kediamannya,” ujarnya.
Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di depan pintu samping rumah. Petugas juga menyita satu pak plastik klip, dompet hitam berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel Infinix warna silver.
Uang tunai yang diamankan terdiri atas 28 lembar pecahan Rp100 ribu dan empat lembar pecahan Rp50 ribu. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku.
S bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. may/fwa-red











