PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Dasar hukum dan alasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masih akan didalami DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara spesifik alasan pemerintah daerah mengusulkan pencabutan Perda tersebut. Karena itu, pembahasan bersama diperlukan untuk memperjelas pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.
“Kami jujur secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu. Tapi nanti kami akan bahas secara bersama, kenapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang LPMK itu dicabut. Apa dasar hukumnya,” kata Tandean.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati mengenai usulan pencabutan Perda LPMK, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, lima fraksi pendukung DPRD menyatakan persetujuan agar usulan pencabutan Perda dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan tidak menghilangkan kebutuhan untuk menguji alasan, pertimbangan, serta landasan hukum yang disampaikan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, sebelumnya menyebut pengaturan mengenai LPMK telah diatur lebih lanjut melalui regulasi di bawahnya, termasuk Peraturan Bupati (Perbup).
Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama untuk memastikan hubungan antara Perda yang diusulkan dicabut dengan peraturan yang menjadi dasar pengaturan selanjutnya.
DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pencabutan tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi LPMK.
Kejelasan dasar hukum menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak semata-mata menyelesaikan persoalan administrasi regulasi, tetapi juga menjamin kepastian aturan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. mye-red









