-
Hukrim

Polda Kalteng Bongkar 19 Kasus BBM Ilegal, 23 Orang Ditetapkan Tersangka

44
×

Polda Kalteng Bongkar 19 Kasus BBM Ilegal, 23 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
-
RILIS-Tersangka penyalahgunaan BBM ketika dihadirkan dalam rilis. Insert barang bukti BBM yang diamankan. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah bersama polres jajaran membongkar 19 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan dari penanganan 19 laporan polisi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti BBM berbagai jenis dengan total mencapai 9.970 liter.

“Penanganan perkara dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran. Dari pengungkapan ini, sebanyak 23 orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iwan di Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).

Rincian BBM yang disita meliputi 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Solar, dan 1.260 liter Pertamax. Selain barang bukti BBM, polisi turut menyita 17 unit kendaraan roda empat yang terdiri dari 12 mobil pikap dan 5 minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.

Petugas juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya, antara lain 366 jeriken kapasitas 35 liter, 4 drum kapasitas 200 liter, 1 tandon kapasitas 1.000 liter, serta uang tunai senilai Rp5,96 juta.

Iwan menjelaskan, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin usaha hingga menimbun dan menjualnya kembali ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi.

“Modus pelaku di antaranya mengangkut BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa perizinan resmi. Selain itu, ada pula yang membeli, menimbun, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan distribusi BBM menjadi atensi serius kepolisian karena merugikan masyarakat dan negara. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Kalteng dan polres jajaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui regulasi terkait. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. fwa

 

-
-
-