PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Telabang 2026 tidak sekadar menyasar pelanggar lalu lintas, tetapi juga mengutamakan keselamatan pengendara melalui edukasi, pencegahan kecelakaan, dan pelayanan humanis. Terlebih di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu jarak pandang di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Operasi yang digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 tersebut menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melampaui batas kecepatan, menggunakan knalpot brong, hingga aksi balap liar.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menegaskan, pelanggaran yang kerap dianggap sepele dapat berujung pada kecelakaan fatal, bahkan merenggut nyawa. Karena itu, Operasi Patuh tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan dan banyaknya jumlah tilang, tetapi harus mampu membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan bukan semata-mata untuk melakukan penindakan atau memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini merupakan upaya Polri bersama masyarakat untuk membangun budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman dan berkeselamatan,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (27/10/2026).
Penegasan serupa disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat membacakan amanat Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Kurniawan dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Telabang 2026 di halaman Mapolres Kapuas, Senin (26/10). Dalam amanat tersebut, jajaran kepolisian diminta mengoptimalkan penegakan hukum secara tegas, terukur, profesional, dan tetap mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Kapolda juga meminta optimalisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Penindakan secara manual tetap dapat dilakukan terhadap pelanggaran prioritas, khususnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan meningkatkan fatalitas korban. Sementara itu, pelanggaran yang masih dapat dibina ditangani melalui teguran dan imbauan secara humanis.
Sementara Kasat Lantas Polres Sukamara IPTU Kukuh Prasetia Guna menambahkan, pelaksanaan operasi harus menyesuaikan kondisi dan karakteristik setiap wilayah. Upaya preemtif dan preventif dilakukan melalui edukasi keselamatan berkendara, sosialisasi kepada masyarakat, pengaturan lalu lintas, serta patroli di lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan. Petugas juga memetakan titik rawan kecelakaan atau black spot dan lokasi rawan gangguan lalu lintas atau trouble spot.
Khusus di wilayah yang terdampak kabut asap akibat karhutla, pelayanan dan pencegahan kecelakaan harus menjadi perhatian utama. Polisi diharapkan mengutamakan pengaturan arus lalu lintas, memberikan informasi mengenai kondisi jalan dan jarak pandang, serta mengimbau pengendara menyalakan lampu kendaraan, mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan meningkatkan kewaspadaan.
Pendekatan serupa juga diperlukan ketika terjadi banjir, tanah longsor, kerusakan jalan, atau gangguan infrastruktur lainnya. Dalam situasi tersebut, petugas perlu memprioritaskan pengalihan arus, pemasangan rambu peringatan, pengamanan lokasi terdampak, serta koordinasi dengan instansi terkait. Pelayanan kemanusiaan harus lebih diutamakan dibandingkan penegakan hukum yang tidak mendesak.
Selain penindakan dan pelayanan, kepolisian juga diminta memperkuat sinergi dengan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, TNI, dan instansi terkait untuk menangani persoalan lalu lintas, termasuk penanganan pascakecelakaan serta perbaikan sarana dan prasarana jalan. Revitalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas juga perlu digiatkan sebagai upaya membangun budaya disiplin berlalu lintas.
Keberhasilan Operasi Patuh Telabang 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari meningkatnya kesadaran masyarakat, berkurangnya perilaku berkendara berisiko, lancarnya arus lalu lintas, serta menurunnya angka kecelakaan dan fatalitas korban.
“Operasi Patuh 2026 adalah ajakan kepada masyarakat untuk tertib bukan karena takut ditilang, tetapi karena sadar bahwa setiap aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan kita bersama,” pungkasnya. hr/afd/dte/fwa-red











