PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran gelap narkotika di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, seakan tak pernah ada habisnya. Kali ini tim gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil mengamankan enam orang dan menyita 56 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar pada Senin (26/10/2026) siang.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bertajuk Pemulihan Kawasan Narkoba. Operasi tersebut menyasar kawasan Puntun dan sekitaran Jalan Dr Murjani yang selama ini menjadi perhatian aparat terkait dugaan tingginya peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo bersama personel gabungan.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Selain 56 paket sabu, petugas turut menyita tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp3,2 juta, tiga bilah senjata tajam, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, keenam orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap keenam pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba,” ujar Ady.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan pemulihan kawasan narkoba dan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalteng.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menempatkan kawasan Puntun dalam perhatian aparat penegak hukum. Meski penindakan telah berulang kali dilakukan, upaya pemberantasan narkotika di kawasan tersebut masih membutuhkan penanganan berkelanjutan agar peredaran barang terlarang tidak kembali terjadi di kawasan itu. mak/fwa-red











