-
Hukrim

Gerebek Bandar di Baamang, Sabu 30,60 Gram Diamankan

50
×

Gerebek Bandar di Baamang, Sabu 30,60 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
BANDAR-Pelaku TQ (34) diamankan personel Polres Kotim. FOTO POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial TQ (34) yang diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Baamang, Sampit. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,60 gram dan empat butir tablet diduga ekstasi seberat 1,61 gram.

TQ diamankan di Jalan Sari Gading Darat Nomor 01, RT 046 RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Minggu (25/10), sekitar pukul 15.00 WIB. Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lainnya.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terlapor di wilayah Baamang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa TQ sedang duduk di teras depan rumahnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor dengan menunjukkan surat perintah tugas, disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Saat penggeledahan, TQ bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumah, tepatnya di dekat pohon pisang. Di tempat tersebut, polisi menemukan kotak plastik berwarna merah muda yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi enam bungkus sabu dengan berat kotor 30,60 gram dan empat butir tablet diduga ekstasi seberat 1,61 gram.

Penggeledahan berlanjut ke kamar rumah terlapor. Petugas menemukan uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 10 lembar plastik klip kosong. Kotak plastik merah muda berbalut lakban hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor sendiri. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edi.

Atas dugaan perbuatannya, TQ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/fwa-red

 

-
-
-