-
Hukrim

Matangkan Persiapan IRH 2027, Hajrianor Dorong Pemda Perkuat Reformasi Hukum

37
×

Matangkan Persiapan IRH 2027, Hajrianor Dorong Pemda Perkuat Reformasi Hukum

Sebarkan artikel ini
SOSIALIASI- Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti Sosialisasi dan Pembinaan Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026). FOTO KANWIL KEMENKUM KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah mulai mematangkan persiapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027. Langkah ini dilakukan melalui Sosialisasi dan Pembinaan Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah dalam memenuhi indikator penilaian IRH. Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Kalteng, serta perwakilan Bagian Hukum pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, menegaskan bahwa penilaian IRH tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, IRH menjadi instrumen untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah perlu mempersiapkan penilaian IRH Tahun 2027 sejak dini melalui penguatan koordinasi, peningkatan kualitas produk hukum daerah, serta pemenuhan data dukung yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. IRH harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah,” ujar Hajrianor.

Dalam kegiatan tersebut, materi diawali dengan pengarahan Kepala Divisi P3H, kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Agustina dan Beni Saputra dari Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Kalteng. Para narasumber menjelaskan pembaruan mekanisme penilaian IRH 2027, termasuk lima kategori predikat, yakni Sangat Baik, Baik, Cukup, Buruk, dan Sangat Buruk.

Pembahasan juga mencakup empat variabel utama penilaian IRH. Keempatnya meliputi koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, kualitas penataan regulasi melalui re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Untuk memenuhi indikator tersebut, pemerintah daerah didorong menyiapkan tahapan penilaian secara sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut. Persiapan mencakup pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja, inventarisasi dokumen, serta pengumpulan data dukung sesuai indikator melalui Aplikasi IRH.

Hajrianor menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalteng melalui Tim Sekretariat Wilayah IRH siap memperkuat koordinasi, memberikan fasilitasi dan pendampingan, serta mendukung verifikasi administratif. Sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan agar proses penilaian berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keberhasilan reformasi hukum membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak. Kami mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga memastikan pembentukan, penataan, dan evaluasi regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. fwa

 

-
-
-