-
DPRD PALANGKA RAYA

Dorong Sinkronisasi Data untuk Perjelas Status Kawasan Hutan

26
×

Dorong Sinkronisasi Data untuk Perjelas Status Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Khemal Nasery. FOTO ISTIMEWA 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepastian status kawasan hutan menjadi hal penting untuk menjawab persoalan lahan yang dihadapi masyarakat khususnya di Wilayah Kota Palangka Raya. Karena itu, kejelasan mengenai batas dan fungsi kawasan hutan dinilai perlu ditelusuri melalui koordinasi lintas kementerian agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat berdasarkan dokumen resmi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Khemal Nasery, ia mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian apakah lahan yang mereka masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.

“Kami di Komisi II DPRD Kota Palangka Raya menampung aspirasi masyarakat yang meminta kejelasan apakah kawasan tersebut masuk hutan lindung, hutan konservasi atau hutan produksi,” ujarnya, Senin (26/10/26).

Menurutnya, kejelasan status kawasan hutan penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai status lahan berdasarkan ketentuan dan dokumen resmi.

Kejelasan tersebut juga menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan penetapan kawasan hutan.

Ia menegaskan, penyelesaian ini membutuhkan keterlibatan sejumlah instansi karena masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda.

Kementerian Kehutanan, jelasnya, memiliki kewenangan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan hutan. Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menangani urusan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan kawasan hutan dan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi, sehingga perlu koordinasi lintas kementerian sesuai kewenangannya,” katanya.

Selain kedua kementerian tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga dinilai perlu dilibatkan, terutama berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah dan administrasi kewilayahan.

Khemal menilai, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian informasi mengenai status lahan dan batas wilayah.

“Kami berharap koordinasi lintas kementerian dapat memperjelas status kawasan hutan dan batas wilayah berdasarkan dokumen resmi, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” tutupnya. nws/fwa-red

 

-
-
-