PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya tak hanya membutuhkan kesiapan personel di lapangan, tetapi juga dukungan anggaran yang tepat sasaran. Karena itu, penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) yang diterima Palangka Raya dalam tahap II penyaluran dari pusat ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Palangka Raya, terutama untuk memperkuat pemadaman, menyediakan sumber air, hingga menjamin layanan kesehatan bagi warga terdampak kabut asap.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Musyawarah Terbuka Penggunaan Dana Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla Kota Palangka Raya Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemko Palangka Raya dan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu (25/10/2026).
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi, menegaskan penggunaan dana bantuan tersebut harus mengacu pada delapan poin arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini penting agar anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas penanganan karhutla.
Ia menambahkan, delapan hal tersebut merupakan bagian dari arahan yang harus diperhatikan dalam penggunaan anggaran. Dengan demikian, dana bantuan tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pencegahan kebakaran serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan arahan Kemendagri terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang harus menjadi perhatian dalam penggunaan Dana Banpres untuk penanganan karhutla, tiga di antaranya adalah.
Memperkuat operasi pemadaman darat melalui dukungan biaya operasional di wilayah terdampak, penyediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk armada, serta penerapan metode penyuntikan air ke lahan gambut guna memadamkan bara api di bawah permukaan tanah.
Kemudian, menyediakan infrastruktur sumber air baru, seperti sumur bor dan embung penampung air. Langkah ini diperlukan untuk mengatasi keterbatasan sumber air di kawasan rawan kebakaran sehingga proses pemadaman dapat berjalan lebih efektif.
Ketiga, memastikan tersedianya layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Dukungan tersebut mencakup kesiapsiagaan kesehatan darurat dan pengobatan bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Salah satu hal yang juga menjadi perhatian adalah dalam masyawarah ini adalah usulan realisasi honor relawan pemadam kebakaran yang diharapkan dapat direalisasikan melalui banpres. Namun menanggapi hal ini Subandi menyampaikan, berdasarkan penjelasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggaran untuk honor relawan telah dimasukkan dalam APBD Perubahan melalui mekanisme pergeseran anggaran yang sudah disahkan.
“Untuk honor relawan, tadi sudah disampaikan BKAD bahwa anggaran yang ada dimasukkan dalam APBD Perubahan melalui pergeseran. Sudah disahkan. Kita telah menambah honor relawan dan sekarang sudah clear,” ujar Subandi.
DPRD berharap sinergi antara pemerintah kota, legislatif, dan masyarakat dapat memastikan Dana Banpres Tahap II digunakan sesuai kebutuhan prioritas. Dengan pengelolaan yang transparan dan pelaksanaan yang tepat waktu, dukungan anggaran tersebut diharapkan mampu memperkuat penanganan karhutla sekaligus meminimalkan dampak kabut asap bagi masyarakat Palangka Raya. nws/fwa-red











