Hukrim

Mahasiswi Vs Dosen, UKT Damai di Perdata, Berlanjut di Pidana

34
×

Mahasiswi Vs Dosen, UKT Damai di Perdata, Berlanjut di Pidana

Sebarkan artikel ini
palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Gugatan perdata antara mantan dosen honorer salah satu
perguruan tinggi berinisial ADM dengan mahasiswi berinisial SP
berakhir dengan surat perdamaian pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka
Raya. Tapi, tidak lama kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng
menetapkan ADM sebagai tersangka dugaan penggelapan atas laporan SP
sebelumnya.
“Ini potret kegagalan perwujudan cita-cita hukum,” sesal
Suriansyah Halim, Ketua Tim Penasihat Hukum bagi ADM, Senin
(17/2).
Sebaliknya, Jeplin M Sianturi selaku Kuasa Hukum bagi 4
mahasiswi lain memandangnya sebagai pidana murni dan bukan delik aduan
sehingga wajar penyidik melanjutkan proses hukumnya.
“Harus diingat, ada pihak lain yang menjadi korban dan menuntut keadilan,” sebut Jeplin.
Bermula saat pihak Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi menagih
pembayaran tunggakan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara belasan
hingga puluhan juta rupiah kepada kelima mahasiswa atau terancam tidak
dapat melanjutkan kegiatan akademik.
Sejumlah mahasiswa menuding ADM telah menerima dana UKT itu tapi tidak menyampaikannya kepada Bendahara kampus. Kelima mahasiswa itu lalu mengadukan ADM ke aparat Polda Kalteng.
ADM balik menggugat secara perdata 5 mahasiswi untuk
ganti rugi imateril Rp500 juta ke PN Palangka Raya karena merasa
dipermalukan dan difitnah. Dia mengklaim telah menyetorkan uang itu
kepada Bendahara, tapi saat sistem pembayaran berubah dari manual
menjadi online, banyak data yang tidak akurat atau tidak tercatat.
Belakangan, Kuasa Hukum ADM menyatakan telah bertemu dengan pihak
rektorat perguruan tinggi dan ada kesepakatan para mahasiswa itu dapat
melanjutkan kuliah dan polemik dana UKT akan diurus secara internal
serta tidak dibebankan kepada kelima mahasiswa itu.
Akhirnya terbit perjanjian perdamaian antara ADM dan SP, Rabu (22/1/2020). Dalam perjanjian itu, ADM mencabut gugatan perdata, sedangkan SP mencabut pengaduannya di Polda Kalteng.
Namun usai perdamaian, penyidik Polda Kalteng justru menetapkan ADM
sebagai tersangka dugaan penggelapan dan menjadwalkan pemanggilan
tersangka pada tanggal 17 Pebruari 2020.
“Penyidik memaksakan Terlapor (ADM) menjadi tersangka. Pelapor dan Terlapor dirugikan akibat diteruskannya perkara ini,” tanggap Halim.
Terpisah, Jeplin mengakui bahwa naiknya status tersangka pada ADM
adalah karena pengaduan SP dahulu di Polda Kalteng. Dia menyebut untuk
4 mahasiswi lain selaku pelapor telah masuk dalam laporan SP dan
nantinya akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan.
“Perjanjian perdamaian tidak serta merta menghapuskan pertanggung jawaban hukum secara pidana. Kita lihat nanti dalam proses di pengadilan terbukti atau tidaknya,” pungkas Jeplin. dre