PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pandemi virus Corona berdampak luas. Sejumlah daerah di Kalteng terpaksa meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Menyusul Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, dan Seruyan yang sudah lebih dulu meliburkan siswanya, Rabu (18/3), giliran Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau yang mengumumkan libur.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan, proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tingkat satuan pendidikan TK, SD, SMP Negeri/Swasta di Palangka Raya diliburkan mulai 19-31 Maret 2020.
“Selama proses libur sekolah, peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring atau belajar mandiri. Selama belajar di rumah, diharapkan peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau keluar daerah, kecuali ada hal yang sangat mendesak,” imbau Akhmad.
Selain itu, pembelajaran bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android seperti laman belajar Kemendikbud, akses Google G Suite for Education, akses Kelas Pintar, akses Sekolah Daring Ruang Guru, akses Zenius dan sebagainya.
“Untuk guru dan tenaga pendidik tetap hadir dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print, serta melakukan pemantauan terhadap tugas siswa yang dikerjakan di rumah,” jelasnya.
Akhmad menambahkan, penundaan kegiatan sekolah K3PAUD, K3S SD, MKKS SMP yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau kegiatan kemah dan study tour juga diwajibkan.
Terpisah, Pejabat Sekda Pulpis H Saripudin bersama Tim SOPD usai rapat mendadak, Rabu (18/3), mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. Diinstruksikan sejak tanggal 20 Maret sampai 2 April 2020, sekolah diliburkan untuk aktivitas belajar mengajar di kelas.
Libur 14 Hari
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Provinsi Kalteng Mofit Saptono mengatakan, Gubernur Kalteng sudah membuat surat kepada bupati/wali kota untuk keseragaman di dalam pengambilan kebijakan di bidang pendidikan, terutama pada status siaga darurat bencana pendemi Covid-19 di Kalteng.
Dalam surat tersebut terdapat 20 item, antara lain proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dasar, menengah, khusus dan kesetaraan di Kalteng diliburkan selama 14 hari terhitung sejak ditetapkannya status siaga darurat bencana pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng.
“Libur sekolah tersebut diberlakukan sejak 17 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan,” ujar Mofit, saat jumpa pers, di Aula Eka Hapakat, lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu.
Terkait pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB, kata Mofit, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah dikentukan secara nasional. Guru-guru yang bertugas sebagai panitia dan pengawas UNBK tetap menjalankan tugas selama pelaksanaan kegiatan UNBK. rgb/c-mye/dkw