KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Karena dianggap telah melakukan tindak pidana pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, Ali Badrun alias Bapak Saleh (56), warga Desa Palingkau Baru RT 004 Kecamatan Kapuas Murung, hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Jajaran aparat dari Polsek Mantangai.
Ali diamankan pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 20.15 WIB, di sekitar lokasi Pasar Teluk Batu RT 02 Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, karena menggelar perjudian jenis dadu gurak. Saat diamankan, pelaku hanya pasrah, dan langsung dibawa ke Makopolsek Mantangai berikut dengan barang bukti berupa uang Rp5.343.000, satu buah terpal warna biru, terpal dengan gambar mata dadu, handuk merk marlboro warna ungu, buah piring kaca bening motif bunga, tempat sabun warna biru, lampu merk hannochs beserta kabel listrik, tas merk sunback warna merah dan 3 buah mata Dadu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur S membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut dengan barang bukti kini sudah kita amankan di Makopolek Mantangai,” katanya. yul











