Spirit Kalteng

Polda Bongkar Industri Merkuri Ilegal

22
×

Polda Bongkar Industri Merkuri Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polda Bongkar Industri Merkuri Ilegal
MERKURI- Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono dan Dir Reskrimsus saat menunjukkan merkuri hasil home industry. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar home industry pembuatan bahan berbahaya merkuri (air raksa) di Jalan Trans Kalimantan, Palangka Raya-Bukit Rawi Km 4, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari penggerebekan yang berlangsung, Rabu (25/11/2020) malam sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Bachtiar Rahman selaku pemodal dan pembuat merkuri.

Merkuri merupakan salah satu bahan yang digunakan penambang emas di wilayah Kalteng untuk mengurai pasir dari emas murni. Namun, penggunaannya dapat merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan bagi masyarakat yang hidup di pinggiran sungai. Penggerebekan dilakukan karena pembuatan cairan kimia berbahaya tersebut tanpa dilengkapi perizinan alias ilegal.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri dalam hal ini bekerja sama dengan Pemda dan stakeholder memberikan imbauan secara masif kepada masyarakat yang melakukan penambangan emas.

Imbauan masif tersebut, di antaranya jangan melakukan penambangan emas secara masif dan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat.

“Edukasi juga kita berikan, ada cara yang lebih ramah lingkungan dalam menambang emas tanpa menggunakan merkuri,” terang Kapolda, Kamis (3/12/2020).

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti yang dipergunakan untuk memproduksi merkuri dan produk merkuri yang telah dikemas. Di antaranya 1 set mesin cursher, 5 baskom berbagai ukuran, terpal, 25 tabung pembakaran, 1 karung arang, 2 pipa blower, 1 karung batu cinnabar dalam bentuk serbuk, 1 karung batu cinnabar dalam bentuk kasar, 2 karung serbuk besi, timbangan digital, 1 karung bubuk kapur, 66 merkuri yang berada di dalam kemasan botol plastik, 294 botol plastik belum terisi, kipas blower dan 1 karung limbah batu cinnabar.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, terbongkarnya rumah pembuatan merkuri berawal dari ditangkapnya tersangka saat melakukan perdagangan merkuri. Berdasarkan keterangan tersangka, merkuri diperoleh dari rumah penampungan dan pembuatan yang ada di Pahandut Seberang.

“Jadi bahan utama pembuatan merkuri batu cinnabar ini diperoleh dari Murung Raya dan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tersangka belajar mengolah bahan menjadi merkuri saat berada di Sukabumi, Jawa Barat,” terangnya.

Dijelaskan, dalam membuat merkuri tersangka memproses batu cinnabar, serbuk besi dan serbuk kapur yang kemudian dibakar di dalam tabung. Tetesan uap yang dihasilkan dari pembakaran tersebutlah yang menjadi merkuri. Dengan modal sekitar Rp400-500 ribu, tersangka mampu menjual satu botol kecil merkuri seharga Rp2 juta.

Home industry pembuatan merkuri ini sudah berlangsung hampir 2 tahun. Penyelidikan panjang harus dilakukan petugas karena metode perdagangan merkuri dengan pola tertutup. Banyaknya titik lokasi pertambangan emas di Kalteng dicurigai home industry merkuri tidak hanya di Palangka Raya. Selain itu, merkuri juga terkadang diperoleh dari Banjarmasin, Semarang, Surabaya dan Kalbar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU tentang Perdagangan. fwa