Razak: Data Lembaga Survei Sugianto-Edy Unggul
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Abdul Razak mengaku merasa lega dan optimis pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo menang dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.
Pasalnya, berdasarkan hitungan cepat dari lembaga survei yang kredibel dan data suara yang masuk dari tim pemenangan serta real count milik KPU, hasil perhitungan suara sementara pasangan 02 masih unggul jauh dari pasangan nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.
Razak mengungkapkan, dari data lembaga survei nasional yang kredibel seperti Charta Politika, Poltracking, LSI sampai saat ini pasangan nomor urut 02 unggul dari pasangan nomor urut 01. Dimana untuk Charta Politika sendiri telah merilis selisih suara kedua paslon 4,5 persen, Poltracking 1-1,5 persen dan LSI hampir sama dengan Charta Politika. Sementara pengakuan kemenangan dari paslon 01 hanya bersumber dari tim.
“Saya sudah lega dan optimis menang, karena hasil perhitungan cepat lembaga survei, kemudian hasil real count KPU juga menyatakan pasangan 02 unggul, artinya ini ada empat lembaga belum ditambah data dan rilis dari tim, baik dari PDI Perjuangan dan Golkar yang sama-sama menyatakan 02 unggul,” kata Razak, ketika dibincangi Tabengan, usai mengikuti rapat Paripurna di gedung dewan, Jumat (11/12/2020) siang.
Kemudian hal itu juga didukung pernyataan dari DPP Demokrat Pusat, yang beredar di Media Sosial (Medsos) yang menyatakan kekalahan ada di Kalteng. Karena dari pemilihan gubernur tidak termasuk Kalteng yang menang.
“Berarti sudah ada pengakuan dari partai pengusung bahwa dia sudah kalah. Inikan partai pengusung di pusat yang menyatakan,” tegasnya.
Razak yang juga Wakil Ketua I DPRD Kalteng ini juga mengatakan, kemungkinan untuk adanya gugatan dari pihak 01 atas hasil pilkada serentak 9 Desember lalu juga sangat kecil. Karena selisih suara cukup banyak, yakni diatas 1,5 persen. Karena dalam aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu, untuk jumlah penduduk 2-6 juta gugatan ke MK bisa disampaikan jika selisih suara dibawah 1,5 persen.
“Sesuai aturan boleh ke MK, jika sesuai UU Pemilu Pasal 158 yang bisa mengajukan gugatan ke MK kalau selisih suara dibawah 1,5 persen. Kalau mencermati hasil hitung cepat, hal itu tidak mungkin dan sangat tipis, karena selisih suara masih diatas 2-4 persen,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Razak secara pribadi dan dari seluruh jajaran pengurus Golkar se-Kalteng, menyampaikan selamat atas terpilihnya Sugianto-Edy pada Pilkada 2020, berdasarkan hasil sementara hitung cepat beberapa lembaga survei dan hasil sementara perhitungan real count KPU. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih, kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memberikan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 lalu. “Mari semua menjaga kedamaian dan ketentraman Kalteng, dan kita kembali membangun Kalteng agar semakin Berkah,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan pantauan media ini di situs https://pilkada2020.kpu.go.id hingga Jumat (11/12) malam sekitar pukul 20.50 WIB, pasangan Sugianto-Edy masih unggul 50,7 persen atau meraih 281.334 suara dan pasangan Ben-Ujang berada diangka 49,3 persen atau 273.565 suara dari progress 3205 data TPS yang masuk dari total 6045 TPS atau 53,02 persen. sgh





