PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Norifansyah alias Noor terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Noor belum puas berhubungan intim dan memaksa seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali melayani hasratnya.
“Terdakwa menemukan sebilah pisau dan langsung menusukkan beberapa kali ke arah saksi Bulan yang mengenai kaki kanan saksi Bulan dan mengajak kembali untuk melakukan hubungan badan sambil memegang pisau,” beber Jaksa Penuntut Umum.
Perkara berawal ketika Noor meminum minuman beralkohol di Jembatan Kuning Jalan G Obos Kota Palangka Raya, Sabtu (18/9) malam. Noor kemudian pergi ke Karaoke Biru Langit di Jalan Mahir Mahar dan hendak berhubungan intim dengan seorang PSK bernama Bulan.
Setelah sepakat dengan tarif Rp500.000 keduanya lalu melakukan hubungan intim di kamar. Karena kelelahan, Bulan menghentikan hubungan badan dan mau pergi. Tapi Noor menolak dan marah karena dia belum ejekulasi sehingga belum puas. Saat meraba bagian bawah kasur, dia menemukan sebilah pisau dan beberapa kali menusuk kaki korban sambil memaksanya melanjutkan hubungan intim.
“Ayo main lagi, asalkan lepas dulu pisau itu,” pinta korban.
Rupanya ucapan tersebut hanya akal-akalan korban yang mencari kesempatan kabur. Ketika Noor melepas pisau, korban langsung lari keluar kamar sambil berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengamankan Noor dan pisau yang sempat dibuangnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pada hasil visum, korban menderita beberapa luka robek memanjang di paha kanannya. Akibat perbuatannya, Noor terjerat ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. dre











