PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Sarbani alias Isar terpaksa menerima putusan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan oleh Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/12). Isar mengakui mencuri kendaraan saat menumpang tidur di barak anak rekannya.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” kata Hakim Ketua Majelis.
Berawal ketika Isar bersama korban yakni Harsono berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha R15 dari Desa Simpang Bungai Kabupaten Kapuas menuju Kota Palangka Raya, Rabu (1/9).
Setelah sampai ke Palangka Raya, Isar hendak melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Tumbang Samba. Namun, karena jalan yang akan dilintasi banjir akhirnya Isar menginap di barak anak Harsono di Jalan Rajawali km 8.
Sekitar tengah malam Isar terbangun dan melihat korban masih tertidur. Muncul niat Isar untuk memiliki Yamaha R15 milik korban. Diam-diam Isar mengambil kunci kontak motor tersebut yang diletakkan di rak di dalam kamar tidur korban.
Isar kemudian membuka tas milik korban lalu mengambil surat BPKB, STNK, dan 2 buah ponsel. Dia keluar dari barak kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ke Kereng Pangi, Kabupaten Katingan.
Sepeda motor kemudian dijual secara tukar tambah dengan sebuah sepeda motor Honda Spacy ditambah uang Rp5 juta dari Suwarno. Sebuah ponsel dijual dengan harga Rp1,3 juta dan satu ponsel lagi digunakan Isar sendiri sewaktu pulang ke rumahnya di Kapuas.
Tapi polisi yang mendapat laporan kehilangan barang dari korban, berhasil melacak dan menangkap Isar dan memprosesnya secara hukum, Sabtu (11/9). Akibat perbuatannya, Isar terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. dre











