Kajari: Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan. Proses Hukum Berjalan Sesuai Fakta
KUALA KAPUAS/tabengan.co.id-Terkait berita yang ramai di medsos adanya dugaan permintaan uang untuk jaminan pinjam pakai ranmor dan memutarbalikkan fakta perkara pencurian menjadi pemerkosaan, dibantah tegas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo.SH.MH.
Menurutnya ini perlu dijelaskan agar tidak menjadi opini yang merusak citra Kejaksaan.
Ditegaskan Kajari bahwasanya sebagaimana hasil dari fakta persidangan itu sebenarnya sudah sangat jelas, bahwasanya pelaku Hariyanto (28) warga KM1.10 Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Duri tersebut, telah didakwa dengan kasus pemerkosaan. Hal ini telah diakuinya baik pada saat di BAP bahkan di dalam persidangan, dan ini merupakan kasusnya yang kedua bagi Hariyanto, karena sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Kita tidak mau berpanjang cerita, yang pasti pelaku adalah residivis kasus perkosaan dan yang saat ini kita tangani juga kasus yang sama. Bukan kasus pencurian yang ramai diberitakan bahkan disiarkan medsos, dan karena naik banding, kita lihat saja nanti hasilnya, yang pasti pelaku sudah dituntut selama 8,6 Tahun,” kata Kajari.
Lebih lanjut ditegaskan juga oleh Kajari, terkait dengan adanya jaksa yang meminta sejumlah uang guna jaminan untuk kendaraan R4 yang dijadikan sebagai barang bukti, itu juga tidak benar sama sekali
“Jaksa bersangkutan juga sudah diperiksa oleh pihak Pengawas Kejati, dan kalau memang terbukti ada Jaksa yang meminta uang untuk suatu kasus, masyarakat bisa langsung dapat melaporkannya langsung kepada saya, dan pastinya akan ditindak dengan sanksi tegas,” kata Kejari.c-yul
Kejari Kapuas Bantah Putarbalikan Kasus Hariyanto











