Katingan

PT.S Mangkir RDP, Bupati Katingan Marah

29
×

PT.S Mangkir RDP, Bupati Katingan Marah

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA BUPATI MARAH - Bupati Katingan saat memimpin rapat terkait dengan angkutan yang melebihi kapasitas mengakibatkan jalan kabupaten rusak. Tampak sebuah truk angkut kayu log melintasi proyek pembangunan jembatan gorong-gorong di Katingan

*Hanya Dihadiri Staf Sub Kontrak Perusahaan
*Sakariyas dan Kapolres Bantah Terima Uang Perusahaan
*CV Betang Jaya Akui Tidak Ada Izin Angkutan Khusus
*Semua Kepala Desa Bantah Terima Uang dari Perusahaan
KASONGAN/tabengan.co.id- Ruas jalan dari Kecamatan Tewang Sangalang Garing hingga Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, saat ini mengalami kerusakan. Salah satu penyebabnya angkutan yang melebihi kapasitas, seperti angkutan kayu log dari perusahaan.
Saat digelar rapat dengan pihak terkait, Bupati Katingan Sakariyas tampak geram lantaran pihak PT.S tidak hadir. Selain itu perusahaan lain sebagai pemegang HTI juga tidak hadir, namun hanya diwakili staf teknis dari sub kontraktornya, yaitu perusahan CV Betang Jaya. Padahal, pemilik perusahaan merupakan orang yang mengambil kebijakan yang seharusnya hadir.
“Siapa yang mengeluarkan izin bagi perusahaan membawa kayu lewat jalan kabupaten? Kami tidak melarang melintas di jalan kabupaten, akan tetapi hargai kami yang ada di kabupaten. Jangan seenaknya bawa kayu log dari sana. Kami tidak tahu pemilik perusahaan yang membawa kayu log tersebut, tanpa surat izin baik dari Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten,” kata Sakariyas, dihadiri camat, Kades, pihak perusahaan, Kapolres dan pihak terkait lainnya di ruang rapat Bupati Katingan, Senin (21/2).
Menurut Sakariyas, apa yang pernah diberikan perusahaan kepada kabupaten tidak ada seribu rupiah pun. Untuk itu jangan seenaknya. Saat ini jalan sedang diperbaiki dan dibuat pihak provinsi dari Desa Telok Kecamatan Katingan Tengah menuju Desa Rabambang, malah dilewati truk-truk fuso mengangkut kayu dengan tidak menghiraukan jalan yang lagi dikerjakan. Parahnya lagi, angkutan tanpa izin seenaknya bawa kayu dari sana.
Saat ditanya Bupati Katingan yang hadir rapat hanya dijawab oleh staf teknis perusahaan lantaran ada kegiatan lain, langsung membuatnya naik pitam. Bupati bahkan mempersilakan staf itu keluar, karena hadir tidak dapat memberikan keputusan. Yang diundang pemilik perusahaan.
Bupati mengungkapkan, jalan-jalan kabupaten menjadi rusak berapa dana yang digelontorkan dengan dana yang terbatas ini, tidak dapat diterima bawa kayu log, tidak pernah izin.
“Di masyarakat mengatakan bahwa bupati, kapolres, kepala dinas dan lainnya sudah dapat uang, padahal satu rupiah pun tidak ada. Omongan seperti ini yang saya tidak mau, seolah-olah membiarkan hal tersebut lantaran dapat uang. Tolong jangan sampai ini terjadi karena masyarakat tidak mau tahu, yang ada pemerintah tidak memerhatikan,” ungkapnya.
Sakariyas menegaskan, sementara ini solusi sampai rapat berikutnya dengan pemilik perusahaan maka angkutan kayu yang melebihi 8 ton tidak boleh melewati jalan kabupaten, sedangkan di bawah 8 ton dapat melewatinya.
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK mengatakan, dari hasil rapat dan instruksi Bupati Katingan lantaran yang diundang pemilik perusahaan untuk mempertanggungjawabkan tidak datang, hanya diwakilkan staf teknis, maka diupayakan diundang kembali dengan harapan pimpinan-pimpinan perusahaan dapat hadir guna mencari solusi jalan keluarnya.
“Sebagaimana apa yang dikatakan bupati, tujuan dari rapat bukan untuk mencari kesalahan, namun mencari solusi adanya keresahan di masyarakat. Jangan sampai nantinya kita membantu perusahaan yang membuat masyarakat mengambil langkah sendiri, sehingga akan menyulitkan perusahaan beraktivitas. Pada prinsipnya izin perusahaan jelas, mereka tinggal mentaati aturan saja. Bila memang tidak boleh melebihi tonase maka lakukan sesuai aturan, sehingga tidak memberikan dampak signifikan atau meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Katingan.
Sementara pihak perusahaan kepada Sakariyas, mengakui tidak memiliki izin penggunaan jalan atau izin angkutan barang khusus dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
Ketika ditanyakan Sakariyas lagi ada tidak income dari perusahaan untuk kabupaten Rp1000 saja, jawab perusahaan tidak ada. Bahkan semua kepala desa membantah pernah terima kontribusi dari perusahaan maupun dari pihak sub kontraktornya.
“Selama ini seenaknya saja perusahaan pemilik HTI bekerja di wilayah Katingan, tanpa permisi dengan kami di Katingan ini,” tegas Sakariyas.
Sakariyas mengingatkan, bahwa baberapa waktu lalu nyaris saja truk fuso perusahaan dibakar masyarakat karena geram ulah perusaahaan
“Jangan sampai hal tersebut terjadi,” kata Sakariyas mengingatkan. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *