MUARA TEWEH/tabengan.co.id- Polres Barito Utara serius dalam memberantas aksi illegal logging. Pada Sabtu (5/3), Satreskrim Polres Barut berhasil menangkap 3 pelaku dugaan tindak pidana illegal logging di 2 tempat berbeda.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, ketiga pelaku berinisial JM (35), MFF (22) dan BD (28). Ketiganya merupakan warga Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan.
Dijelaskan, mereka terpaksa diamankan karena membawa kayu ulin tanpa izin dan dokumen yang sah. Penangkapan pertama, di kilometer 5 Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamantan Teweh Baru, Kabupaten Barut, sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian lokasi kedua, sekitar pukul 08.35 di kilometer 9 jalan yang sama.
Berawal dari adanya informasi masyarakat di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, diduga terjadi tindak pidana illegal logging, anggota Satreskrim Polres Barut langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sekitar pukul 08.30 WIB kami menemukan terlapor sedang mengangkut kayu jenis ulin arah menuju Tapin, Rantau dengan mobil nopol DA 8132 KK. Setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang, terlapor tidak bisa menunjukkannya,” jelas Wahyu.
Selanjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk diproses lebih lanjut. Begitu pula saat di lokasi kedua, pelaku yang mengangkut kayu ulin dengan pikap nopol KT 8795 CS tak mampu menunjukkan perizinannya.
“Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkap Kasat.
“Dan, semoga Kabupaten Barito Utara tidak ada tindak illegal logging,” tambahnya. c-hrt











