MUARA TEWEH/tabengan.co.id- Polres Barito Utara serius dalam memberantas aksi illegal logging. Pada Sabtu (5/3), Satreskrim Polres Barut berhasil menangkap 3 pelaku dugaan tindak pidana illegal logging di 2 tempat berbeda.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, ketiga pelaku berinisial JM (35), MFF (22) dan BD (28). Ketiganya merupakan warga Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan.
Dijelaskan, mereka terpaksa diamankan karena membawa kayu ulin tanpa izin dan dokumen yang sah. Penangkapan pertama, di kilometer 5 Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamantan Teweh Baru, Kabupaten Barut, sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian lokasi kedua, sekitar pukul 08.35 di kilometer 9 jalan yang sama.
Berawal dari adanya informasi masyarakat di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, diduga terjadi tindak pidana illegal logging, anggota Satreskrim Polres Barut langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sekitar pukul 08.30 WIB kami menemukan terlapor sedang mengangkut kayu jenis ulin arah menuju Tapin, Rantau dengan mobil nopol DA 8132 KK. Setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang, terlapor tidak bisa menunjukkannya,” jelas Wahyu.
Selanjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk diproses lebih lanjut. Begitu pula saat di lokasi kedua, pelaku yang mengangkut kayu ulin dengan pikap nopol KT 8795 CS tak mampu menunjukkan perizinannya.
“Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkap Kasat.
“Dan, semoga Kabupaten Barito Utara tidak ada tindak illegal logging,” tambahnya. c-hrt












Apa bedanya dengan para penjabat yang memberi izin pada perusahaan yang menggunakan alat berat moderen buat merusaki hutan2 tersebut.hanya dngn tintah emas mereka berapa ribu pohon tumbang ulah mereka. Tetapi masyarakat kecil yang menjadi tumbal keegoan mereka.yang sifatnya hanya mencari makan dari sisa2 perusahaan dan oknum 2 para penjabat tersebut.padahal banyak bukti dari masyarakat yang bisa dapat menggantikan pohon2 tersebut.seperti kebun karet buah2han dan lln. yang bermanfaat buat masadepan.Tapi dari perusahaan apakah bisa dilakukanya buat masyarakat.tidak akan mereka dapat memakmurkan masyarakat.apalagi memperkerjakan50% dari 1kampung aplgi 1kecamatan itu sudah tidak mungkin.hanya dampak2nya yang dirasakan oleh masyarakat.tidamelainkan dari usaha berdikari masyarakat sendiri saja.jadi bagi para pajabat.kalau mau kasih izin kasih izin panampungan buat perusahaan.tampung dari masyarakat.tetapi jangan memakai alat berat moderen yang bersifat ingin kenyang sendiri dan tidak menerima dari orang luar apalagi orang asing.tetapi kalau benar2 mau melindungi hutan jangan kasih peluang apa lagi izin yang bersifat merusak.jd🙏🙏sadarlah jika hutan dilindungi itu buat masyarakat makmur.bukan buat perusahaan apalagi buat orang asing.Indonesia MERDEKA!!✊✊trmksh..