PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menjadi salah satu kebanggan bagi Kalimantan Tengah (Kalteng). Terminal baru bandara Tjilik Riwut yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 8 April 2019 merupakan salah satu pintu masuk masyarakat dari luar Kalteng ke Kalteng. Kebanggaan terhadap bandara ini masih menyisakan sedikit cerita.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, menceritakan, Bandara Tjilik Riwut itu terdapat 2 terminal, terminal lama dan terminal baru. Terminal lama khusus untuk penumpang VIP, sementara terminal baru untuk seluruh penumpang pesawat. Khusus untuk terminal baru, dibangun di atas lahan seluas 29.124 meter persegi.
Pembangunan diatas lahan seluas 29.124 meter persegi itu, jelas Yulindra Dedy, memang terdapat berbagai hal yang harus terus dibenahi, salah satunya masalah kepemilikan lahan. Gugatan sering kali dilakukan atas lahan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II ini. Dan terbaru, ada gugatan lagi yang disampaikan.
“Dinas Perhubungan Kalteng hanya memfasilitasi saja. Bagi yang memang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, sudah berulang kali masyarakat melakukan klaim atas lahan Bandara Tjilik Riwut yang bersertifikat tahun 1986 atas nama Kementrian Perhubungan,” kata Yulindra Dedy, terkait gugatan atas lahan Bandara Tjilik Riwut, Rabu (9/3) di Palangka Raya.
Menurut Yulindra Dedy, Dinas Perhubungan Kalteng hanya sebatas melakukan fasilitasi atas gugatan masyarakat tersebut. Ada bagian hukum pemerintah Kalteng yang akan secara khusus menangani masalah klaim masyarakat itu. Ada tim terpadu yang sudah dibentuk untuk menangani masalah klaim lahan milik Kementerian Perhubungan itu.
Yulindra Dedy menambahkan, klaim atas lahan milik Kementerian Perhubungan itu pernah terjadi dulu. Memutuskannya sampai harus melalui Mahkamah Agung (MA), dan juga walikota. Namun, kejadian itu sudah lama sekali, dan sudah selesai. Gugatan terbaru, tim sudah disiapkan untuk melakukan pembuktian atas kepemilikan lahan itu.
Terpisah, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Kalteng Bintarno, menyampaikan, detail gugatan itu tidak diketahui, sebab memang ada tim khusus dari biro hukum yang ditugaskan untuk menanganinya. Sejauh ini, informasinya sudah memasuki sidang kedua. Lebih jelas, dapat mengkonfirmasi tim yang ditugaskan.
EGM Bandara Tjilik Riwut Erie Hermawandi, enggan memberikan komentar terkait dengan masalah gugatan lahan Bandara Tjilik Riwut. Ada tim yang secara khusus, dan juga pihak Dinas Perhubungan Kalteng yang dapat dilakukan konfirmasi.ded











