PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sebuah waralaba restoran atau gerai baru dibuka di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, memunculkan antusiasme warga untuk menikmati sajian kuliner di tempat tersebut juga menimbulkan dampak lain. Ada sejumlah warga pengguna jalan dan pemilik usaha sekitar gerai yang mengeluhkan kemacetan dan penataan parkir di luar halaman gerai.
“Masyarakat dapat melapor kepada Dinas terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan jika tidak mendapat respon, juga dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum hingga ke Pengadilan,” tanggap Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim, Sabtu (2/4).
Halim berpendapat, sangat wajar bila masyarakat merasa ternganggu dengan berhentinya mobil-mobil yang antre di sepanjang Jalan Yos Sudarso, saat hendak memasuki areal gerai tersebut.
Karena jalan menjadi macet atau terhalang, sehingga potensi kecelakaan atau senggolan dengan kendaraan lain menjadi lebih rentan terjadi. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait maupun APH. Usai mendapat laporan, dinas terkait maupun APH sebaiknya cepat bertindak, memberikan solusi atau melakukan penindakan berupa sanksi bila menemukan pelanggaran peraturan.
“Semoga cepat bertindak dan tegas dalam menindak pelanggaran di depan mata tersebut, meskipun belum ada laporan karena sudah jelas pelanggaran tersebut melanggar Pasal 287 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ,” papar Halim.
Pasal tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 Ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling lama Rp500.000,-.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang menyatakan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas di jalan, antara lain berupa menumpuk barang, benda, material, dan kecepatan lalu lintas di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat,” terang Halim.
Adalah tugas Polantas dari APH, hingga Dishub dan semua dinas terkait dalam peraturan-peraturan tersebut di atas dalam pemberian sanksi dan penegakan hukum. Masyarakat juga dapat membuat laporan langsung atau tertulis, apabila tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya, maka dapat melakukan gugatan hukum perdata ke pengadilan.
“Bisa sekaligus keduanya. Tergugat yakni Pelaku Usaha, Turut Tergugat yakni Dinas Terkait,” pungkas Halim. dre
Kemacetan Lalu Lintas Depan Waralaba Potensi Ranah Hukum











