PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kasmuni alias Bodeng dan Muhammad Faridzi alias Muhammad menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/4/2022). Kasmuni yang merupakan tukang atau buruh bangunan bersama-sama dengan Muhammad, mencuri di sebuah rumah bersebelahan dengan lokasi proyek.
Mereka berhasil mencuri mobil dan laptop korban sebelum ditangkap Polisi saat hendak kabur ke Kalimantan Barat. Perkara berawal saat Muhammad menemui Bodeng di Kota Palangka Raya dan menyampaikan hendak mencari pekerjaan. Karena belum ada lowongan, Muhammad tidur di masjid.
Bodeng kemudian mengirimkan SMS yang berisi perintah untuk menemuinya di tempatnya bekerja sebagai tukang bangunan di Perum Griya Anugrah Jalan Adonis Samad. Bodeng juga mengajak Muhammad mencuri di sebuah rumah dekat lokasi proyek.
Tidak berapa lama, Bodeng memberitahu bahwa pemilik rumah sudah pergi lalu Muhammad datang menggunakan ojek. Saat bertemu, Bodeng menyerahkan obeng kepada Muhammad untuk membongkar jendela. Muhammad mencongkel jendela belakang rumah, kemudian masuk ke dalam, sedangkan Bodeng mengawasi situasi di luar rumah.
Dari dalam rumah, Muhammad mengambil sebuah laptop dan kunci mobil. Saat keduanya bertemu di luar rumah, Bodeng menyuruh Muhammad mengambil mobil dari garasi untuk mereka kabur ke Kalimantan Barat. “Sekitar satu jam setelah makan saya pulang ke rumah. Kondisinya diobrak abrik. Mobil dan laptop hilang,” kata korban, Taufik Rahman dalam persidangan.
Mengalami kerugian sekitar Rp200 juta akibat tindak kejahatan, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Hanya dalam waktu sehari, Polisi berhasil melacak mobil yang hilang kemudian mengamankannya serta kedua pelaku di Kabupaten Lamandau. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian. dre











