SAMPIT/TABENGANA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan aksi seorang terduga bandar narkoba yang hendak memasok sabu sebanyak 3,7 ons ke Kota Sampit, Selasa (12/4/2022). Tersangka bandar bernama M Rifani (48) tersebut, ditangkap petugas saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km 18, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika lintas provinsi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju ke Sampit.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta ciri pelaku. Berkat kegigihan anggota di lapangan, Rifani (48) yang pada saat itu menggunakan mobil kijang dibekuk. “Dengan disaksikan Ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan pada badan Rifani. Hasilnya ditemukan tas selempang di samping jok Rifani yang dalamnya ada satu kotak kardus kecil berbalut lakban merah berisi 4 paket sabu,” terang Kapolres dihadapan awak media, Rabu (13/4/2022).
Ketika diinterogasi petugas, Rifani mengakui bahwa seluruh paket sabu seberat 371,88 tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung diangkut petugas ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. “Rifani adalah seorang residivis akut. Tak hanya di Kotim, di beberapa Polres lain ia juga tersandung kasus yang sama. Alhamdulillah seluruh barang haram ini belum sempat beredar. Karena setibanya Rifani di Sampit langsung kami amankan. Kasus ini juga masih kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku memiliki jaringan lainnya yang masih berkeliaran di wilkum Polres Kotim,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, Rifani dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. c-prs





