Spirit Kalteng

Bebas Odol 2023 Terkendala Bakal Kewenangan

30
×

Bebas Odol 2023 Terkendala Bakal Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) Yulindra Dedy

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) Yulindra Dedy mengaku sulit untuk menjalankan dan menyukseskan program pemerintah pusat, yakni bebas kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) Tahun 2023. Penyebab utamanya adalah keterbatasan kewenangan yang dimiliki Dinas Perhubungan, baik Dinas Perhubungan Provinsi maupun kabupaten dan kota.
Yulindra menjelaskan, kewenangan yang dimiliki oleh Dishub hanya ada 2, yakni di jembatan timbang dan di terminal. Namun demikian, jembatan timbang sendiri kewenangannya juga sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. Sementara penegakan hukum di jalan adalah kewenangan kepolisian.
Ini adalah kendala yang dihadapi, kata Yulindra, sehingga sangat sulit untuk mewujudkan program Bebas ODOL 2023. Tidak itu saja, Dinas Perhubungan Kalteng sekarang ini sedikit mengurangi intensitas dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL. Razia gabungan memang terus dilakukan, namun karena sifatnya gabungan, maka sedikit terbatas dari banyak hal, khususnya anggaran.
“Selama ini, penindakan terhadap kendaraan ODOL hanya sampai pada pengendara saja. Ke depan, sudah disampaikan kepada masing-masing kepala daerah, untuk dapat mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan ODOL. Sekali lagi, yang diberikan sanksi adalah pemilik, bukan supir,” kata Yulindra, saat dikonfirmasi terkait langkah dalam mensukseskan program Bebas ODOL 2023, Senin (18/4).
Karena itu, lanjut Yulindra, kepada setiap pemilik kendaraan ODOL agar diberikan teguran tertulis oleh pemerintah daerah, dalam hal ini kepala daerah, untuk mengganti kendaraannya menjadi standar. Apabila dalam beberapa kali teguran tetap membandel, pemerintah dapat melakukan tindakan tegas seperti larangan operasi, ataupun pencabutan izin usaha.
Menurut dia, ini adalah formula baru dalam menekan jumlah kendaraan ODOL di Kalteng. Sebab kendaraan ODOL sedikit banyak memberikan dampak yang sangat merugikan, khususnya masalah jalan. Semua kembali ke pemerintah masing-masing dalam menegakkan kendaraan ODOL ini. Kembali, yang disentuh adalah pemilik kendaraan, atau pemilik usaha, bukan supir.
Keterbatasan kewenangan ini, kata Yulindra, sudah disampaikan ke pemerintah pusat saat rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan dan sejumlah pihak terkait. Pemerintah pusat tidak bisa memberikan solusi, bagaimana Dishub dapat mengambil tindakan di jalan raya, saat menggelar razia dan ditemukan kendaraan ODOL.
Dishub, tutur Yulindra, menggelar razia hanya sebatas melihat kelaikan kendaraan, yakni berupa KIR kendaraan. Inipun masih sangat terbatas dan efek jeranya juga tidak terlalu besar. Pemda akan menjadi kunci untuk bertindak tegas dalam menindak kendaraan ODOL. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *