Kepala BPJS ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo dan Staf Ahli Bupati Kotim Rafiq Riswandi ketika menyerahkan santunan Jaminan Kematian FOTO HUMAS BPJS KETENAGAKERJAAN
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit bersinergi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa di wilayah Kotim.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa melalui akun LPSE yang diikuti perangkat desa se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit pada 5 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) beserta beasiswa kepada ahli waris aparat Desa Pondok Damar yang telah meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan di sela kegiatan bimtek yang berlangsung di aula pertemuan dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai desa di Kotim. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan nilai santunan Jaminan Kematian yang diserahkan mencapai Rp42 juta.
Menurutnya kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa, yang memiliki risiko kerja dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kolaborasi dengan UKPBJ Kotim diharapkan mampu memperluas coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa, sehingga seluruh aparat desa memperoleh perlindungan kerja yang layak,” ujarnya.
Selain memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja maupun kematian, program BPJS Ketenagakerjaan lanjutnya juga memberikan manfaat lanjutan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi syarat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mendorong seluruh desa di Kotim untuk semakin aktif mendaftarkan aparat dan pekerja desa ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja. may/jsi-red





