PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi mendadak berubah arah. Surat edaran yang baru saja diterbitkan untuk mengatur pembatasan penjualan Pertalite dan Pertamax di seluruh SPBU, justru dicabut kembali bahkan belum genap 24 jam setelah diedarkan.
Situasi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat, terutama saat antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU masih terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, Pemko Palangka Raya melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 menetapkan aturan pembatasan penjualan BBM subsidi maupun non-subsidi sebagai langkah pengendalian distribusi di tengah tingginya antrean dan kelangkaan di tingkat pengecer.
Namun, belum genap sehari setelah diedarkan, aturan tersebut justru ditarik kembali oleh pemerintah kota. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan kebijakan tersebut tidak berlaku. Bahkan, ia mengaku tidak pernah meneken dokumen tersebut.
Ketika SE itu muncul, Fairid sedang berada di luar Kota Palangka Raya, dan tanpa persetujuan langsung darinya. “Tidak ada saya tanda tangani itu. Tanda tangan elektronik kan itu,” ujar Fairid seperti lansir Intim.news.com.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal melalui Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena adanya kesalahpahaman dalam proses administrasi dan verifikasi surat melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
“Jadi memang ini dalam proses pengajuan surat edaran kita berproses melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), yang posisi Pak Wali saat itu memang tidak berada di tempat,” ujar Fajar, sesaat setelah melakukan sidak SPBU di Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan surat edaran terverifikasi oleh operator sistem sebelum dipahami secara menyeluruh oleh kepala daerah.
“Artinya ada misinformasi sehingga secara komprehensif beliau belum membaca secara utuh terkait edaran itu. Ternyata sudah terverifikasi oleh operator Srikandi di tataran pelaksanaan,” katanya.
Fajar menyebut, Wali Kota menilai kebijakan pembatasan penjualan BBM tersebut belum tepat diterapkan untuk kondisi saat ini. Pemerintah khawatir penerapan aturan secara mendadak justru dapat memicu dampak yang lebih luas terhadap distribusi BBM di lapangan.
“Nah itu yang menyebabkan beliau menarik ataupun memberikan statement untuk tidak memberlakukan itu. Karena takutnya jangan sampai edaran itu menyebabkan dampak yang terlalu jauh terkait pendistribusian BBM,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi dalam proses verifikasi administrasi digital.
“Intinya ada miskomunikasi kaitan dengan verifikator di Srikandi. Karena sistem itu berbasis web dan tanda tangannya juga menggunakan barcode, bukan tanda tangan pena langsung,” tambahnya.
Fajar juga menyebut, berdasarkan penilaian Wali Kota Palangka Raya, kebijakan pembatasan tersebut dinilai belum tepat untuk diterapkan dalam kondisi saat ini.
“Menurut persepsi dan penilaian beliau, itu tidak bisa diberlakukan untuk sementara waktu ini, sambil menunggu diskresi ataupun kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan aturan serupa kembali diterapkan ke depan, pihaknya menyebut pemerintah masih menunggu hasil pembahasan tim.
“Untuk sampai saat ini kita masih menunggu hasil tim dulu,” pungkasnya. nws/dte-red





