-
HUKUM

Pengusaha Katingan Jalani Sidang Tipikor Jalan Desa

26
×

Pengusaha Katingan Jalani Sidang Tipikor Jalan Desa

Sebarkan artikel ini
H Asang Triasha menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (25/4/2022)
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – H Asang Triasha menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (25/4/2022). Pengusaha asal Kabupaten Katingan tersebut terjerat dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer.

“Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan),” ucap Rahmadi G Lentam selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Asang didakwa bersama-sama dengan Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi terjadi dalam pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000,-. Hernadie dituding memaksa 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antar desa serta membuat Surat Perintah Kerja (SPK) yang menunjuk Asang sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut. Hernadie dalam putusan tingkat pertama mendapat vonis 4 tahun penjara dan dalam putusan tingkat banding berkurang menjadi 1 tahun penjara.
Dari informasi yang dihimpun, Asang merasa sebagai korban karena pekerjaan sudah selesai namun sebanyak 9 kades menolak melunasi pembayaran pekerjaan. Dia menyebut pihak kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadapnya sehingga pergi ke Jakarta membuat laporan ke berbagai lembaga seperti Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Menkopolhukam. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng dalam rilis pers menyebut Asang tidak kooperatif karena telah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, Rabu (16/3/2022) sore. Esok harinya, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng menangkap Asang selaku buronan di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (17/3/2022) sore.

-
-
-